Prabowo Gugat Keponakan Itu Tidak Benar, Yang Sebenarnya Terjadi Ialah MK Menolak Gugatan Keponakan Prabowo
Indoharian – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari sengketa pileg yang sudah diajukan oleh caleg dari partai Gerindra dapil DKI Jakarta 3 yang bernama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga seorang Prabowo gugat keponakan. Gugatan tersebut dinilai sudah melewati masa tenggang dalam pengajuan perbaikan sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi.
“Permohonan-pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta 3 yang sudah di ajukan lewat masa tenggang waktu tersebut. Maka MK menyebutkan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman waktu membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, pada hari Rabu (7/8/2019).
Selain Prabowo gugat keponakan, MK juga sempat untuk menolak gugatan Gerindra di dapil Jakarta 2. Menurut seorang hakim, Gerindra tidak menjelaskan secara detail kesalahan penghitungan yang di buat oleh KPU selaku termohon di dapil Jakarta 2.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
PPP sindir Fadli Zon |
Mbah Moen Meninggal Dunia |
Gerindra mendekat ke Jokowi |
Gerindra juga tidak dapat untujk menjelaskan bentuk pelanggaran secara detai yang dikatakan memengaruhi perolehan suara di dapil itu.
“Hal tersebut membuat Mahkamah tidak memahami keinginan dari pemohon karena posita dan juga petitum tidak berkesesuaian. Permohonan menjadi tidak jelas atau pun kabur,” ucap seorang hakim anggota Saldi Isra.
Dalam gugatan tersebut, Gerindra sangat mengklaim kehilangan 29.556 suara. Hal tersebut didapatkan dari penetapan KPU atas perolehan suara Gerindra di dapil DKI Jakarta III sebesar 344.131 suara. Sedangkan menurut seorang Gerindra, mestinya memperoleh 373.687 suara.
Dari jumlah suara itu, ada 4.158 suara milik Saraswati yang telah hilang karena perbedaan suara yang sangat siginifikan dengan seorang caleg DPRD Dapil Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, di Jakarta Utara atas nama Andhika.
Akibat itu Gerindra kehilangan satu lagi kursi ke DPR RI. Padahal mestinya partai yang berlambang burung garuda tersebut dapat untuk mengajukan dua orang yang lolos ke parlemen, salah satunya Saraswati.
Namun, sesudah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak yang berhubungan dengan MK mendapati kalau dalam permohonannya Saraswati tidak dapat menjelaskan kesalahan dan penyusutan suara versi dirinya.
“Menurut seorang MK dalil pemohon tidak dapat untuk menjelaskan secara terinci dan juga jelas di TPS mana saja suara pemohon berkurang. Berapa selisih perolehan suara di masing-masing tempat ataupun tingkatan rekap,” kata seorang Hakim Arief Hidayat. Oleh karena hal tersebut, MK sangat menilai permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Prabowo Gugat Keponakan “Tidak dijelaskan pula dengan jelas fokus kesalahan penghitungan suara sehingga dapat menyulitkan Mahkamah untuk menelusuri kebenaran adanya kesalahan hasil penghitungan syarat yang ditetapkan oleh termohon,” katanya.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Prabowo Gugat Keponakan Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com