Ditantang Duel Saat Mabuk, Seorang Panitia Parkir Tusuk Tetangga

266 views
Mantratoto

Ditantang Duel Saat Mabuk, Seorang Panitia Parkir Tusuk Tetangga Hingga Tewas Di Tempat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Seoran Panitia Parkir Di Sumatera Selatan Menusuk Tetangganya Karena Di Tantang Duel Saat Mabuk

IndoharianDitantang Duel Saat Mabuk Seorang panitia parkir RZ (39), ditangkap polisi karena telah membunuh tetangganya sendiri , TN (45). Aksi pembunuhan tersebut lantaran hanya karena sakit hati ditantang korban berlekahi dengannya.

Peristiwa itu bermula saat pelaku yang saat itu sedang bekerja di arena kuda lumping pada desa Mintra kencana, SP 7. Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan pada Rabu (27/7). Lalu kemudian korban datang berjalan dengan sempotongan karena mabuk dengan menantang pelaku berkelahi.

Pelaku beberapa kali menghindar namun korban tetap kembali mengajaknya duel. Alhasil emosi meledak akhirnya pelaku mencabut pisau dan menusukkannya ke korban.

Korban langsung terkapar bersimbah darah hingga menyebabkan dirinya tewas seketika saat menuju kerumah sakit terdekat, sedangkan pelaku langsung diamankan warga untuk kerumah kepala desa setempat sebelum akhirnya dijemput oleh kepolisian untuk ditindak lanjuti.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Akhirnya Kader PDIP Mardani Maming Ditahan KPK!
Kopda Muslimin Tewas Bunuh Diri
Alert !! China Kembali Lockdown Wuhan

Pelaku Penusukan Tetangga Sendiri tersebut mengaku tak mampu membendung amarahnya.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menjelaskan, tersangka membunuh korban karena kesal Ditantang Duel Saat Mabuk . Meski awalnya sudah menolak, tersangka tak bisa membendung emosinya lantaran korban terus menganggunya sambil mengucapkan cacian.

Kata Syafaruddin selaku Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menjelaskan bahwa korban saat itu sedang mabuk. Dia menantang tersangka untuk berkelahi sempat waktu itu ditolak namun pada akhirnya ia ditikam dengan pisau yang membuat korban tersebut meninggal dunia. Mereka juga merupakan satu kampung yang dimana juga tetanggaan

Atas perbuatan yang dilakukan RZ tersangka akan dikenakan pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang dangan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Peninjauan berikut melengkapi barang bukti.

Aritkel Tentang Ditantang Duel Saat Mabuk telah tayang pada sumber : Merdeka.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply