Geram Bima Sidak Karaoke: Nakes Tumbang Mereka Senang-Senang
INDOHARIAN.COM – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sidak Karaoke. Ia menemukan masih ada peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilanggar yakni ketentuan jam operasional. Hiburan malam dimaksud tetap beroperasi meskipun ada aturan mengenai pembatasan jam operasional yakni pukul 20.00 WIB.
“Kita gimana enggak bergetar, rumah sakit penuh, nakes [tenaga kesehatan] bertumbangan, mereka ini masih senang-senang di sini. Jadi, ini orang-orang yang saya kira harusnya juga berempati lah kepada semua,” ujar Bima dalam rekaman sidak yang tayang di YouTube Najwa Shihab, Kamis (1/7).
Dalam acara Mata Najwa, Bima Arya Sidak Karaoke terlihat bersama anak buahnya termasuk dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di tempat hiburan itu terdapat sejumlah pengunjung. Terlihat ada seseorang yang tidak mengenakan masker.
“Denda maksimal Rp10 juta, dua minggu lalu Rp3 juta,” sambungnya. Dalam kesempatan itu, Bima memerintahkan Kepala Satpol PP untuk menyegel tempat hiburan tersebut. “Karena sudah dua kali pak Satpol menyegel tempat ini,” katanya. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Kota Bogor sudah darurat Covid-19. Oleh karena itu, ia berujar penanganannya tidak cukup dengan tindakan di lapangan saja, melainkan diperlukan kebijakan yang lebih ketat lagi.
“Ini kondisi darurat. Kebijakan itu [PPKM darurat] harus diambil cepat. Saya kira kita semua mendukung pemerintah pusat mengambil langkah yang lebih tegas lagi karena korbannya semakin banyak yang berjatuhan,” kata dia. Sebelumnya, Bima menyatakan Kota Bogor dalam kondisi darurat karena kasus positif Covid-19 terus meningkat tajam dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan di Kota Bogor hampir penuh.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pamer Buruan Burung Rangkong Di Sosmed, Pria Aceh Ditangkap |
Parah!! Zona Merah Covid Melonjak, Diduga Karena… |
Parah!! Polisi Perkosa Anaknya Sendiri, Diduga karena… |
Bima Arya Sidak Karaoke yang masih melanggar jam malam membuat situasi hening. Pertunjukan musik akustik dihentikan. “Perhatian, tempat ini melanggar protokol kesehatan. Jam operasional sampai jam 8,” kata Bima. Ia beserta jajaran lantas mengecek ruang-ruang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Sekaligus, langsung mengenakan denda terhadap pemilik usaha di tempat. “Dua minggu yang lalu, kita datang ke tempat ini, kita beri peringatan dan kita denda karena melanggar jam operasional jam 8. Sekarang melanggar lagi, kita proses. Kita akan denda juga,” ucap dia.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bima Arya Sidak Karaoke Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com