Gibran Digugat Warga Solo, Gibrab Santai Hadapinya

153 views
Mantratoto

Gibran Digugat Warga Solo Rp 204 Triliun, Begini Responsnya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Gibran Digugat Warga Solo kepada dirinya sebesar Rp 204 triliun oleh seorang warga yang juga merupakan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) terhadap dirinya. Ia pun dengan santai merespons itu.

Ya sudah ya, dijalankan saja lah. Kami sangat menghormati semua pendapat. Katanya kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).

Gibran pun tidak mempersoalkan soal gugatan sebsar Rp 204 triliun terhadapnya. Disinggung mengenai banyak pihak-pihak yang tak setuju putusan terhadap Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengenai usia capres dan cawapres, Gibran pun tidak mempersoalkan hal tersebut.

Menurutnya, semua masukan hingga kritikan bahkan evaluasi akan ia tamping seluruhnya.

Kalau banyak yang tidak setuju dengan putusan MK dan MKMK, Ya nggak apa-apa. Semua masukan, kritikan, evaluasi, akan kami tampung semua, nggak apa-apa. Ucapnya.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru dan Gibran Digugat Warga Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh seorang yang Bernama Ariyono Lestari. Gugatan tersebut disampaikan via online.

Ariyono Lestari sendiri diketahui adalah alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret). Sebagai seorang warga Indonesia, dia merasa hak politiknya sudah terganggu dengan disetujuinya putusan MK dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tak Layak Usung Perubahan, PKS Merespon Begini
Viral! Oknum Curang Di Pemilu, Ini Kata Cak Imin
Viral! Jokowi Gabung PSI, Ini Pernyataan Kaesang

Pihak kuasa hukum dari Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan bahwa klieenya mengatasnamakan dirinya sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas digugat dan menjadi tergugat satu, sedangkan Gibran Rakabuming Raka menjadi tergugat dua.

Dalam pengajuan Almas dan Gibran Digugat Warga Solo itu disebut Andhika telah mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukanlah UNSA, melainkan UNS.

Karena dalam uji materiil yang sudah dilakukan Almas, di situ terjadi suatu pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada nama itu. Yang ada adalah Universitas Surakarta atau yang disingkat dengan UNSA. Kata Andhika ketika ditemui oleh awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023).

Tim GIBERAN pun berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya harus mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap dalam Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 jiwa, sehingga total keseluruhannya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Nilai tersebut pun akan diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat demi mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang benar.

Sumber: Detik.com

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply