Nenek Mince Di Vonis 6 Tahun Penjara Karena Simpan Sabu Dalam Bra
INDOHARIAN – Pengadilan Negeri Jambi putuskan bersalah Rahmatia alias Nenek Mince dikasus penyalahgunaan narkotika karena menyelundupkan Sabu Dalam Bra, Selasa (1/9).
Nenek ini dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun. Nenek Mince ditangkap dan diamankan pada 10 Februari 2020 dengan rekannya Sisilia yang kini sedang menajalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah. Pada saat itu, tersangka bersama rekannya Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Kecamatan Batanghari menuju Pulau Pandan, Kota Jambi.
Di sana tersangka menjumpai Nurhidayah yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Terdakwa dan temannya itu yang membeli narkotika jenis sabu senilai Rp1,2 juta. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nenek Mince juga memakai sabu bersama rekannya Sisilia.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnyapns dapat tunjangan pulsaArturo Vidal hengkangPDIP Pecat Yusuf Widyatmoko
Kemudian, sisanya disimpan Sabu Dalam Bra yang dikenakannya. Namun, saat dalam perjalanan pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polda Jambi tepat melintas tepat di depan Masjid Ar Raudhoh, Telanaipura.
Saat turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam branya terjatuh. Nenek Mince lalu ditangkap dan diproses secara hukum.
Dari hasil pemeriksaan BPOM Jambi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa mengandung metamfetamin (bukan tanaman) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Mince menyatakan menerima putusan. Rama, penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan.
Apalagi, Nenek Mince selama persidangan berlangsung tak terbukti sebagai pemakai.
“Usia nenek ini juga sudah sepuh. Tidak selayaknya dihukum seberat itu. Apalagi dengan denda 800 juta rupiah,” jelasnya usai persidangan.
Rama mengatakan bahwa paket narkoba yang berjenis sabu itu adalah titipan dari suami muda Nenek Mince yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus yang sama di Pengadilan Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Saya lupa nama suami nenek Mince. Di dalam persidangan dia bilang itu pesanan suaminya. Klien kami tidak memakai sabu, hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya,” jelasnya.
Putusan pengadilan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi yakni lima tahun penjara denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara.
Namun Rama tidak bisa berharap banyak, karena Nenek Mince sendiri telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami menyayangkan karena dia ini sudah sepuh, apa pantas dihukum enam tahun dengan denda 800 juta rupiah,” katanya, Sabu Dalam Bra.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sabu Dalam Bra Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com