Sopir Angkot Perkosa Nenek Berusia 60 Tahun di Tangerang

Indoharian – Gila!! Sopir Angkot Perkosa Nenek, Yang Sudah Berusia…
INDOHARIAN.COM – MB (24), Sopir Angkot Perkosa Nenek, berinisial R, di rumah korbannya. Pelaku pun ditangkap polisi pada Kamis, (17/6). Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku yang rumahnya tidak jauh dari kediaman korban, masuk ke rumah nenek R sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, saat pelaku MB ditangkap
Sopir angkot ini nekad memperkosa seorang nenek di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tanggerang. Ironisnya, korban pemerkosaan MB adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang tunanetra dan tidak lain masih tetangganya. Korban dan terduga pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mauk. ”Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).
Sopir Angkot Perkosa Nenek terjadi ketika, sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya, RS (28) sedang keluar membeli nasi uduk untuk sarapan. “Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis resminya, Sabtu (19/7).
Anak korban selesai membeli nasi uduk pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi Ibu nya yang sudah sepuh itu. Di hari itu juga, Kamis, 17 Juni 2021, anak korban yang mengetahui sang ibu diperkosa oleh MB, kemudian melapor ke polisi. Tak lama, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Mauk.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Mantap!! Polri Sikat 3.000 Pinjol, Yang Bikin Warga… |
8 Fakta Buron Kelas Kakap, Adelin Lis Ditangkap Di Singapura |
Kacau!! Konvoi Bonek Ricuh, Polisi Sempat… |
Sopir Angkot Perkosa Nenek terungkap setelah “Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terangnya. Anak korban datang ke polisi bersama Ketua RT, tetangga dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sopir Angkot Perkosa Nenek Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com