8 Fakta Buron Kelas Kakap, Adelin Lis Ditangkap Di Singapura

398 views
Mantratoto

Aksi Buron Kelas Kakap Adelin Lis Ditangkap Di Singapura

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Adelin Lis Ditangkap

Indoharian – 8 Fakta Buron Kelas Kakap, Adelin Lis Ditangkap Di Singapura

INDOHARIAN – Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis Ditangkap Pemerintah Singapura karena sudah melakukan pemalsuan dokumen imigrasi. Adelin Lis yang bisa dibilang cukup licin karena beberapa kali berhasil kabur ke luar negeri, akhirnya akan segera dideportasi, dipulangkan ke Indonesia.

Berikut ini sejumlah fakta tentang perjalanan buronan kakap hingga ditangkap di Singapura.

Pernah Kabur Saat Akan Ditangkap di Beijing

Buronan selama lebih dari 10 tahun itu akhirnya akan dideportasi ke Indonesia. Penangkapan buron kasus illegal logging itu sangat dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura ini, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

Namun, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin lin terus berlanjut hingga persidangan.

Pada 5 November 2007, Adelin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk menahan. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.

Adapun majelis hakim terkait perkara Adelin langsung diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin juga diperiksa oleh Kejagung. Keberatan dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Berani!! Pria Pakai Plat Palsu, Dan Mengaku…
Seram!! 4 Juta Orang Tewas, Karena…
Polisi Tetapkan Anji Menjadi Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.

Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin yang kemungkinan berada di luar negeri.

Adelin Lis Ditangkap Imigrasi Singapura

Kemudian pada 2018, Adelin melarikan diri dan cara memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin pun tertangkap imigrasi Singapura.

Soal paspor palsu Andelin, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada tahun 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

“Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama,” ujar Leonard.

Adelin Dihukum Denda dan Deportasi

Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Jaksa Agung Minta Adelin Dibawa ke RI

Buron kasus pembalakan liar, Adelin, ditangkap Pemerintah Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi. Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan dan membawa Adelin ke Jakarta.

“Jaksa Agung RI ST Burhanudin langsung meminta untuk memulangkan buronan Adelin dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda sebesar $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Kejagung Koordinasi soal Pemulangan Adelin Lis ke Otoritas Singapura
Awalnya Kejagung hendak menjemput Adelin di Singapura karena pernah kabur pada tahun 2006, tetapi otoritas pemerintah Singapura hanya mengizinkan Adelin dideportasi dengan pesawat komersial.

“Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura. Pengalaman 2006 ketika Adelin hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri,” tutur Leonard.

KBRI Singapura berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura agar Adelin bisa dijemput langsung Kejaksaan Agung. Namun, wewenang ternyata ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

“Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial,” katanya.

Adelin Ingin Pulang Sendiri, Ditolak Jaksa Agung

Menurut Leonard, putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan, dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin dideportasi ke Jakarta,” ucapnya.

Leonard mengatakan pihak keluarga Adelin bahkan telah mempersiapkan keperluan untuk penerbangan dari Singapura ke Medan. Tak hanya itu, mereka juga meminta Adelin ditahan di lapas tertentu.

Adelin bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta,” katanya.

Kejagung jelas langsung menolak permintaan keluarga Adein tersebut. Jaksa Agung Burhanuddin pun meminta agar Adelin dibawa ke Jakarta.

“Jaksa Agung RI Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya memperbolehkan Adelin dideportasi ke Jakarta,” ucapnya.

3 Skenario Penjemputan Buronan Adelin Lis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan tiga skenario pemulangan buron kasus pembalakan liar, Adelin, dari Singapura. Skenario pertama, menjemput Adelin Lis di Singapura menggunakan pesawat carter.

“Skenario yang pertama: kita lakukan penjemputan dengan melakukan penjemputan pesawat charter,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Skenario kedua menjemput Adelin dengan menggunakan pesawat komersial, Garuda Indonesia. Namun, dua skenario penjemputan Adelin itu belum membuahkan hasil.

“Skenario kedua: pengembalian melalui pesawat komersial melalui pesawat Garuda Indonesia. Dan waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 sampai 20 Juni 2021. Upaya pengembalian ini masih belum membuahkan hasil,” ujarnya.

Skenario ketiga, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta KBRI di Singapura untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Adelin. Penahanan itu dilakukan agar Adelin Lis pergi ke manapun sebelum mendapat kepastian perihal penjemputan. Mengingat, Adelin merupakan buronan berisiko tinggi.

“Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau kepada otoritas imigrasi di Singapura sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut,” papar Leonard.

Leonard mengungkapkan, saat ini pun Kejagung RI terus berkoordinasi dengan pihak Singapura agar bisa menjemput Adelin lis menggunakan pesawat carter.

“Kita tetap berkoordinasi masih terus supaya pesawat charter kita bisa diizinkan mendarat di Singapura dan kita tetap, Bapak Jaksa Agung tadi, sebagaimana kita sampaikan telah meminta KBRI untuk menahan SPLP-nya. Jadi dengan SLB kita harapkan Adelin Lis tidak terbang kemanapun atau ke Indonesia dengan menggunakan pesawat lain di luar kecuali pesawat Garuda Indonesia,” tutur dia.

Adelin Lis Buronan Berisiko Tinggi
Leonard juga memaparkan upaya-upaya Adelin Lis untuk tak dijemput pihak Kejagung. Keluarga Adelin Lis, kata dia, meminta agar buron belasan tahun itu datang sendiri ke Medan. Adelin Lis bahkan disebut telah memesan tiket.

“Pada tanggal 16 kemarin pun pihak dari terpidana Adelin Lubis yaitu putra Adelin Lubis melalui kantor pengacara Parameswara dan partner yang berada di Medan menyurati Kejati Sumut dengan memohon agar Adeline Lubis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang sendiri ke kejaksaan negeri Medan dan ternyata terpidana Adeline Lubis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan tanggal 18 Juni 2021,” ungkap Leonard.

“Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda 14.000 USD dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan dan meminta agar ada yang dapat ditahan di lapas Tanjung Gusta,” imbuh dia.

Namun, Leonard memastikan, Jaksa Agung telah menolak surat permohonan pihak Adelin Lis itu. Sebab, Adelin Lis termasuk buron berisiko tinggi yang telah dua kali masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Surat permohonan tersebut oleh Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura kemarin tanggal 16 juni 2021 yang pada pokoknya adalah Adelin Lis Ditangkap adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi dan sebagaimana kita ketahui lebih dari 12 tahun atau sampai saat ini sekitar 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran negara dan uang pengganti,” kata Leonard.

Sumber : DetikNews

Adelin Lis Ditangkap Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply