Gugatan HTI Ditolak oleh PTUN dan Ormas HTI Dibubarkan
IndoHarian – Gugatan HTI ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan pembubaran dari HTI pun tetap berlaku dan ormas itu tetap harus dibubarkan.
Majelis hakim menyebut bahwa proses penerbitan SK dari Menkumham yang berkenaan dengan pembubaran HTI sudah sesuai dengan prosedur. Surat keputusan tersebut juga tak berlawanan dengan hal-hal yang dituduhkan dalam gugatan HTI.
“Menolak gugatan dari pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, pada hari Senin (7/5/2018).
Sebelum itu, HTI telah menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta supaya SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 mengenai pembubaran ormas tersebut telah dicabut.
Pada persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan sudah sebanyak 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak juga mengadirkan saksi dan ahlinya masing-masing.
Berikut ini gugatan HTI ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta:
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ngeri! PTUN Dipenuhi HTI Berjumlah Ribuan Orang |
Telah Diputuskan Keputusan Libur Lebaran, Ini Hasilnya!! |
Guru Ngaji Cabul di Malang Terciduk!! |
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat secara keseluruhan.
2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 mengenai Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 berkenaan dengan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
3. Memerintahkan agar Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 mengenai Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 berkenaan dengan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Hasil gugatan HTI ditolak dan HTI tetap dibubarkan dan dianggap ormas terlarang sekarang ini.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Gugatan HTI Ditolak Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata