Hingga Kini Keberadaan MSH Masih Belum Diketahui, KPK akan Ambil Tindakan..

1505 views
Mantratoto

KPK Akan Berkerjasama Dengan Pihak Polri Untuk Mengetahui Keberadaan MSH

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Hingga Kini Keberadaan MSH Masih Belum Diketahui, KPK akan Ambil Tindakan..

IndoHarian – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan hingga pagi hari ini, Jumat (28/4/2017) Miryam S Haryani (MSH) masih belum berhasil ditangkap. “KPK masih terus koordinasi dgn pihak Polri untuk mencari tahu posisi keberadaan MSH. sampai kini MSH belum dapat ditangkap,” ungkap Febri.

Febri melanjutkan ‎setelah kemarin telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, lalu KPK menyerahkan sejumlah data-data Miryam ke pihak Polri untuk dilakukan pencarian lebih lanjut.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Hadiri KTT ASEAN, Dan Bertemu Duterte Untuk Ini..
Ini Dia Awal Mula Terjadi Banjir Karangan Bunga Sebagai Tanda Cinta
Penjualan Saham Bir karena Sandiga Uno ingin..

 

Kini Polri telah menyebarkan foto serta identitas tersangka Miryam S Haryani memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani agar masyarakat Indonesia yang mengetahui keberadaan MSH dapat segera melapor ke pihak aparat kepolisian terdekat.

Untuk diketahui Miryam S Haryani merupakan tersangka hal kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dgn terdakwa Irman dan Sugiharto.

Di kasus korupsi e-KTP sendiri, status Miryam S Haryani masih sebagai saksi. Sementara tersangka di korupsi e-KTP ada 3 orang.

Irman dan Sugiharto telah masuk persidangan sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani proses penyidikan oleh pihak KPK.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani dijatuhkan dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dgn ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Lantaran tak Koperatif atas panggilan KPK sebagai tersangka, dimana panggilan awal Miryam tak hadir karena Ibadah Paskah. Lalu panggilan kedua sakit dan dirawat di RS Pondok Indah.

Sampai kini, keberadaan MSH tidak muncul ke KPK sampai akhirnya KPK mengambil tindakan tegas dengan cara menetapkan Miryam sebagai Daftar Pencarian Orang. Atas proses hukumnya di KPK, Miryam melawan KPK dgn mendaftarkan gugatan praperadilan yg akan disidang pada delapan Mei 2017 nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Keberadaan MSH kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply