HOT NEWS: Penulis Jokowi Undercover Divonis Pada Hari Ini

1655 views
Mantratoto

BREAKING NEWS: Penulis Jokowi Undercover Divonis Hakim Hari Ini

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – HOT NEWS: Penulis Jokowi Undercover Divonis Pada Hari Ini

 

Indoharian — Penulis buku ‘Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri’, Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis Jokowi Undercover divonis dan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017).

Keluarga dari pria yg akrab disapa Mas Mul itu pun berharap terdakwa bisa dibebaskan dari segala hukuman.

“Dari keluarga Bambang, dalam hal ini sang istri, tentunya pasti sangat berharap suaminya BTM dapat dibebaskan dari segala hukuman saat nanti di Pengadilan Negeri Blora,” ucap kuasa hukum BTM, Hendri Listiawan Nugroho.

Sambung dia, sebab selama ini BTM adalah tulang punggung dari keluarganya. Dan telah diketahui, BTM mempunyai seorang istri, dan juga 2 anak.

Sementara itu, diakui Hendri, ‎tim kuasa hukum pun mempunyai keinginan yg sama. Menurut pendapat dia, hal ini karena pihaknya menilai jaksa terlihat ragu-ragu dalam tuntutannya penulis Jokowi Undercover divonis itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Keluarga Korban Bom Mengucapkan Terimakasih Ke Djarot, Karna Apa?
Boleh Saja Sih Mencoba Makanan Disaat Puasa, Tapi Ada Syaratnya!!!
Kecelakaan Maut Truk Pengangkut Ekskavator, Satu Keluarga Tewas

 

“Harapan kita sama dgn apa yg sudah disampaikan dlm pledoi, BTM dibebaskan. Kalau berdasar fakta-fakta di persidangan, dakwaan jaksa tidak terbukti‎,” ucapnya.

Namun akan tetapi, jika nantinya majelis hakim ada lagi pandangan lain, maka pihaknya pun harus memaklumi. Cuma, ia berharap hukuman yg dijatuhkan itu tidak seberat tuntutan jaksa.

“Bila majelis hakim ada pertimbangan tersendiri, maka akan lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Sebab dlm persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Blora, menuntut majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap BTM.

Dalam mengenai penulis Jokowi Undercover divonis. Jaksa pun menilai, BTM sudah sah dan sangat yakin sudah melanggar Pasal ‎28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Penulis Jokowi Undercover Divonis Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply