UU MD3 Resmi Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden, Ibarat Sayur Tanpa Garam
Indoharian – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Taufik Kurniawan mengumpamakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) seperti sayur tanpa garam, UU MD3 Resmi berlaku hingga batas maksimal 30 hari tanpa ada nya tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Bahkan Presiden Jokowi pun bersikap tak mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
“karena sudah diberikan nomor oleh pemrintah, maka Undang-Undang MD3 itu sudah sah secara konstitusi, cuma tanpa tanda tangan presiden, diibaratkan sayur tanpa tambahan garam yang membuat sayur itu menjadi tak lezat, karena hambar tanpa tanda tangan presiden,” ungkap Taufik Kurniawan.
Berlakunya Undang-Undang tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) tanpa tanda tangan presiden itu, menurutnya adalah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah karena menyangkut sudah diwakilinya Presiden oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dalam memberitahukan pendapat akhir dari pemerintah pada Sidang Paripuna Pembahasan Tingkat II UU MD3.
“Bagaimana kalau ada pertanyaan yang terkai dengan status pidato Menkumham saat memberikan keterangan UU MD3 itu pada rapat Paripuna Pembahasan Tingkat II itu, karena pidato itu menyampaikan perwakilan pidato dari presiden, artinya presiden sudah memberikan arahan kepada Menkumham, hendaknya, jika pemerintah tak setuju atau tak datang untuk memberikan persetujuan atau datang ke Paripuna,” ujar Taufik Kurniawan.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai PAN ini menambahkan, kalau ada pihak yang mengajukan Judicial Review UU MD 3, tak ada jaminan mengenai kepastian kalau usul penambahan pimpinan DPR dan MPR.
Pihaknya akan berusaha menjaga wibawa institusi pemerintah dan pihak yang akan ditunjuk oleh partai untuk menjalankan amanah sebagai penambahan unsur pimpinan di DPR maupun MPR.
“Bilamana UU ini diajukan judicial review ke MK, tentunya tak ada jaminan apak disetujui atau ditolak, ketika pimpinan DPR dan MPR dilantik ternyata UU ini dibatalkan semua, berarti harus melepaskan jabatannya, tak ada yang bisa menjamin itu semua,” kata Taufik Kurniawan.
Terkait dengan UU MD3 Resmi, pasal tersebut menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi UU MD3 Resmi Video