Ini Alasan Pranowo Minta Siapkan Pemakaman

640 views
Mantratoto

Pranowo Minta Siapkan Pemakaman Untuk Korban Yang Terpapar Virus Corona

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com,Pranowo Minta Siapkan Pemakaman

Indoharian – Ini Alasan Pranowo Minta Siapkan Pemakaman

INDOHARIAN.COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo minta seluruh pemerintah daerah pada Provinsi Jawa Tengah menyediakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah Covid-19 untuk mengantisipasi terulangnya penolakan, Pranowo Minta Siapkan Pemakaman.

Pranowo Minta Siapkan Pemakaman, Perlu ketersediaan tempat untuk semua jenazah korban akibat Covid-19, termasuk tenaga kesehatan yang sudah meninggal dunia, kata Ganjar Pranowo dikutip Antara, Semarang, Pada hari Sabtu (18/4/2020)

Instruksi itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 pertanggal 17 April 2020 yang tujuannya untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman untuk jenazah korban yang terpapar Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Ganjar Pranowo mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan lahan pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak.

Penyediaan lahan dengan memaksimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang sudah diberlaku. Permintaan Ganjar itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal pada 17 April 2020 yang bertujuan untuk dapat memastikan kesediaan lahan pemakaman untuk jenazah korban Covid-19.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PMI fokus Perangai Corona
Madrid Rekrut Haaland
Duterte kerahkan Militer

Dalam surat penyebaran itu, Gubernur Jateng mendesak bupati/wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan lahan pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi yang mendesak.

Aturan yang dimaksud di antaranya, Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berikutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum Perubahannya.

Antisipasi

Kemudian, kepastian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perubahannya.

Pengadaan tanah untuk pemakaman tersebut, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dan yang terakhir ialah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.

Pranowo Minta Siapkan Pemakaman, Hal itu supaya tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran masyarakat terhadap penularan Covid-19 yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud, ujar Ganjar.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Pranowo Minta Siapkan Pemakaman Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply