Anies Baswedan Menginfokan Cara Urus SIKM, Agar Warga Dapat Keluar Masuk Jakarta

Indoharian – Ini Cara Urus SIKM Agar Masyarakat Bisa Keluar Masuk Jakarta
INDOHARIAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjalankan peraturan gubernur (pergub) baru yang mengatur perizinan untuk warga yang ingin keluar masuk Jakarta saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi harus memiliki surat izin keluar masuk tetapi harus mengerti cara urus SIKM.
Hal tersebut juga berlaku untuk warga yang masuk ke Jakarta, harus memiliki atau mengurus izin masuk. Tanpa adanya surat izin masuk maka tak dapat masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan dapat dilaksanakan dengan kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali, ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, pada hari Jumat, 15 Mei 2020.
Berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya mencegah penyebaran covid-19, masyarakat wajib memiliki atau membuat surat izin keluar masuk serta harus mengerti cara urus SIKM.
Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Kepala RT yang harus diketahui oleh Ketua RW tempat tinggalnya
b. surat pernyataan sehat bermaterai
c. surat keterangan :
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek
2. surat ketentuan bekerja untuk setiap masyarakat yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
3. untuk pelaku usaha dilengkapi dengan surat ketentuan memiliki usaha pada luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Habibie sosok unggul Indonesia |
Ronaldo mengenakan bra |
Modifikasi terbaru DCAB |
Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:
1. Mempunyai KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta walau berdomisili dari luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Mempunyai surat jaminan yang mempunyai materai dari keluarga yang ada pada Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga nah itulah cara urus SIKM untuk dapat keluar masuk pada kawasan Jakarta.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Cara Urus SIKM Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com