Titik Balik Kasus Bahar Bin Smith Dari Habib Menjadi Tersangka
INDOHARIAN – Inilah Titik Balik Kasus Bahar hingga menjadi tersangka dan ditahan Polda Jabar. Polda Jawa Barat resmi menahan Bahar bin Smith dan menetapkannya sebagai tersangka tentang kasus penyebaran hoaks atau penyebaran informasi tidak benar pada Senin (3/1).
Awal mula dari terjadinya kasus ini berasal dari ceramahan Bahar bin Smith yang diduga mengandung unsur kebencian di Wilayah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung tanggal 11 Des 2021. Ceramah yang mengandung ujaran kebencian tersebut kemudian diunggah di akun Youtube berinisial TR hingga viral.
Dalam video tersebut, Bahar bin Smith dianggap menyinggung Jenderal Dudung Abdurachman (KSAD). Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diunggah di Youtube dengan judul ‘SEM4KIN P4NAS EGGI SUDJANA JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.
Mabes Polri menginfokan pihaknya menerima dua laporan polisi di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Jejak Ahmad Sahroni, Penuntut Keadilan Habib Bahar |
Adek Laknuttttt !! Karna Dia Irwansyah Rugi Miliaran |
Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Tembus Sampai 40Rb |
Tetapi, karena kejadian tersebut berlokasi di Jawa Barat maka untuk penanganan kasus itupun dialihkan ke Polda Jawa Barat.
Bahar bin Smith dikirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) stelah terbit di Polda Jawa Barat, Rabu (29/12). Sehari stelahnya, Polda Jawa Barat mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith Kamis (30/12).
Beberapa lama kemudian pesantren Bahar bin Smith yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat, sempat dikunjungi anggota TNI dari Korem 061/Suryakencana yang dipimpin oleh Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.
Dari video yang tersebar di media sosial, Fauzi sedang terlibat cekcok dengan Bahar bin Smith. Fauzi menyinggung Bahar bin Smith untuk berhati hati dalam berceramah. Lalu Bahar bin Smith membalas ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman untuk tidak berbicara mengenai agama bila tidak mengerti.
Usai kejadian tersebut pesantren Bahar bin Smith disebut sempat mendapatkan teror dari orang tak dikenal dengan dilempari tiga potong kepala anjing. Selain itu berdasarkan SPDP dan surat undangan yang sudah dikirimkan polisi, Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan terkait Titik Balik Kasus Bahar di Gedung Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum), Bandung, Senin (3/1) pukul 12.00 WIB.
“bila nanti saya tertahan dan tidak bisa keluar dari ruangan ini atau saya akan dipenjara nantinya, sedikit saya sampaikan bahwa ini merupakan suatu bentuk hilangnya keadilan dan demokrasi di NKRI,” ungkapnya sebelum masuk untuk menjalani pemeriksaan kemarin.
Sebelumnya juga untuk kasus ini polisi sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan mengumpulkan beberapa bukti.
Lalu pada Hari Senin, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith SAH menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks dan akan dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU dan atau Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Bukan cuma Bahar bin Smith, ternyata juga TR pelaku yang mengunggah video Titik Balik Kasus Bahar pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama.
Sumber : CNN
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com