Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Tembus Sampai 40Rb

420 views
Mantratoto

Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Tembus Sampai 40Rb

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Tembus Sampai 40Rb

INDOHARIAN – Pemerintah Indonesia menetapkan harga rokok / cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan beberapa perhitungan besaran Harga Jual Eceran (HJE) untuk setiap golongan baik harga per batang maupun harga per bungkus (20 batang). Perhitungan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 12 persen.

Penetapan harga rokok ini termasuk kedalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/010 Tahun 2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Tembakau Iris dan Rokok Daun atau Klobot.

“Dengan ini Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo telah menyetujui dan sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bapak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kenaikan Tarif Cukai Rokok adalah 12 persen, namun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) Bapak Presiden meminta kenaikan sebesar 5 persen, jadi dari kita menetapkan sebesar 4,5 persen maksimum.” ungkap Ibu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada saat Press Statement mengenai Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sosok Pengoleksi 349 Boneka Arwah Yang Viral
Ini Aturan Dan Daftar Daerah PPKM Di Luar Jawa
Vaksinasi Covid-19 Booster akan diadakan pada tanggal 12 Januari 2022

Harga jual eceran Cukai Hasil Tembakau per bungkus bervariasi dengan tarif tertinggi Rp40.100/bungkus (20 batang).
Berikut Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 yang akan mulai berlaku sebagai berikut :

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I : harga tarif cukai 985 naik 13,9 persen. (per batang Rp1.905) dan (per bungkus Rp38.100).
Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan IIA : harga tarif cukai sebesar 600 naik 12,1 persen. (per batang Rp 1.140) dan (per bungkus: Rp22.800).
Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan IIB : harga tarif cukainya 600 naik 14,3 persen. (per batang Rp1.140) dan (per bungkus Rp22.800).

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I : harga tarif cukai 1.065 naik 13,9 persen. (per batang Rp2.005) dan (per bungkus Rp40.100).
Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan IIA & IIB : harga tarif cukai 635 naik 12,4 persen. (per batang Rp1.135) dan (per bungkus Rp22.700).

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan IA : harga tarif cukai 440 naik 3,5 persen. (per batang Rp1.635) dan (per bungkus Rp32.700).
Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan IB : harga tarif cukai 345 naik 4,5 persen. (per batang Rp1.135) dan (per bungkus Rp22.700).
Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan II : harga tarif cukai 205 naik 2,5 persen. (per batang Rp600) dan (per bungkus Rp12.000).
Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan III : harga tarif cukai 115 naik 4,5 persen. (per batang Rp505) dan (per bungkus Rp10.100).

Ibu Mentri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Kenaikan Tarif Cukai Rokok memiliki dampak positif seperti dari sisi kesehatan dan penerimaan negara. Kenaikan tarif ini mendorong perokok orang dewasa akan turun dari 33,2% menjadi 32,26% oada tahun ini.

Sumber : Liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply