Isu Makar Prabowo Subianto, Prabowo Tidak Bisa Ditangkap Akibat Masih Menjadi Paslon Presiden

Indoharian – Isu Makar Prabowo Subianto, Dasar Prabowo Tukang Tipu!
Indoharian – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad membantah Isu Makar Prabowo Subianto semua tudingan-tudingan yang telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo terkait kasus-kasus makar.
“Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar,” kata Dasco di Jakarta, pada Hari Selasa 21 Mei 2019.
Dasco mengatakan yang benar itu adalah SPDP atas nama Eggi Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggi Sudjana. Namun, status Prabowo bukan tersangka.
“Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi,” ungkapnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai semua tidak ada satu fakta pun yang benar-benar bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar ini. Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
“Kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” tutur Dasco.
“Dan sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan bahwa seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
Isu Makar Prabowo Subianto. Dari surat itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 lalu di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru bicara BPN Andre Rosiade menegaskan bahwa ucapan Prabowo sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
“Dan koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut tim hukum BPN tidak akan memberikan bantuan hukum untuk dua tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Dia juga menyatakan akan meminta penangguhan penahanan bagi keduanya.
“Setelah kunjungan ini besok tim Pak Prabowo akan mengirim surat permohonan-permohonan penangguhan penahanan Bang Eggi, Pak Lieus dan beberapa orang yang kita anggap diperlakukan tidak adil ini,” kata Dahnil di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Hari Senin 20 Mei 2019.
Dahnil menyebut, tim hukum dari Prabowo akan mengirim surat pemohonan penangguhan penahanan untuk Eggi dan Lieus. Permohonan ini akan langsung disampaikan tim kepada aparat kepolisian yang menangani kasus kedua tokoh BPN itu.
Dahnil mengkritik bahwa penanganan aparat dalam kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
“Bagi kami ada praktek ketidakadilan hari ini dan ini tidak baik untuk hukum kita, apalagi ini kemudian hukum dimonopoli oleh orang tertentu saja,” tutur Dahnil.
Dahnil juga menyebut, ada beberapa tokoh di lingkungan Prabowo yang telah mengirim surat untuk menjamin adanya penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
“Dan Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden,” kata Andre saat dihubungi melalui telepon. Isu Makar Prabowo Subianto
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Isu Makar Prabowo Subianto news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com