Para Pengembang Ancam Jalur Hukum, Soal Proyek Reklamasi

Para Pengembang Ancam Jalur Hukum, Soal Proyek Reklamasi
IndoHarian – Gubernur dan wakil gubenur terpilih DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tetap tegas menolak adanya proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sikap penolakan ini berupa rencana penghentian pemberian surat izin bagi pulau reklamasi yg belum jadi dan pengalihan peruntukan bagi pulau reklamasi yg terlanjur telah jadi.
Keputusan tersebut menurut Deputy Chairman of Public Policy Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardan dalam diskusi masa depan reklamasi pada hari rabu kemarin, (17/5/2017) dapat digugat oleh para pengembang yg merasa dirugikan.
Lalu bagaimana respon Anies bila kemudian sikapnya menghentika proyek yang menghabiskan triliunan tersebut digugat pengembang?
Setelah makan siang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis, (18/5/2017) Anies Baswedan mengatakan jika dirinya tak bisa melarang siapapun utk melaporkan masalah hukum.
Termasuk pada masalah proyek reklamasi, dia tak bisa melarang para pengembang untuk menempuh jalur hukum.
“Iya, nggak ada yg bisa menghentikan orang untuk mengambil jalur hukum,” ucap Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengaku tak mau berandai-andai.
Anies masih belum mengeksekusi kebijakan karena dirinya belum resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Selain itu belum ada pengembang yg mengambil jalur hukum atas rencana kebijakannya tersebut.
”Jadi kita tungu, kalau sekarang ini masih terlalu awal, wong belum tahu juga ada proses hukum atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu anggota tim Sinkronisasi Anies-Sandi yg juga sebagai pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya menyebut jika pihaknya memiliki pegangan hukum apabila penghentian reklamasi digugat oleh para pengembang.
Pegangan tersebut yaitu berdirinya pulau reklamasi tak sesuai aturan / cacat prosedur.
“Tapi sementara ini pegangan hukum adalah bahwa kalau anda melakukan sesuatu yg tak sesuai dgn koridor hukum anda sebenarnya tak berhak minta ganti rugi,” ucapnya.
Pelanggaran aturan yangdibangunnya pulau reklamasi terbukti dari hasil sidang PTUN yg mengabulkan gugatan nelayan.
Oleh karena itu pendapat Marco, sebelum melangsungkan sebuah proyek reklamasi sebaiknya perizinannya dituntaskan dahulu. “Seperti contohnya kamu membawa narkoba kemudian hilang di jalan, kamu lapor polisi tidak? Kalau kamu lapor polisi malah kamu yang ditangkap. Kan yg udah dibuktikan sementara ini di ptun kan begitu,” pungkasnya.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Proyek Reklamasi teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata