Jenderal Gatot Sebut Jokowi Sekarang Kebingunan, Karena Ini

1333 views
Mantratoto

Jenderal Gatot Sebut Banyak Aturan yang Tidak Bisa Dipangkas Membuat Jokowi Kebingungan

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Jenderal Gatot Sebut Banyak Aturan yang Tidak Bisa Dipangkas Membuat Jokowi Kebingungan

 

IndoHarian – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut bahwa Presiden Joko Widodo saat ini sedang bingung. Sebab, banyak aturan yang tak bisa dipangkas karena kewenangannya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sekarang Presidennya bingung. Banyak sekali peraturan. Begitu menteri dalam negeri (Tjahjo Kumolo) memapras 3000 aturan, MK bilang enggak boleh. Bingung,” ucap Gatot di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, pada hari Jumat malam (6/10/2017).

Alhasil, kata Gatot Presiden Jokowi pun mengeluh. Alasannya, tidak lain karena kewenangan Mendagri untuk memangkas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi itu dibatalkan MK.

“Pada akhirnya bingung sekarang. Pak Jokowi ngomong kepada saya, dikurangi sama MK enggak boleh (membatalkan Perda),” ujar Gatot.

Meski menyebut pemerintah sedang kesusahan untuk memangkas sejumlah aturan yang telah ada. Namun di lain sisi Gatot justru menyindir aturan di Indonesia yang justru dibeli.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ternyata Tiga Narapidana Ini Otak Kejahatan Kasus Ganja dalam Pikap
Kaum Perempuan Turun ke Medan Perang, Tanda ISIS Makin Terdesak
Medsos Dihebohkan Lantai Kakbah Berdarah, Pertanda Apa Ini???

“Saya ceramah di kampus. Saya tanya, kalau suatu saat kamu punya negara, negaranya ekuator, kemudian dalam kondisi yang krisis, penduduknya bakal kelaparan, melihat Indonesia apa yang akan Anda dilakukan?” tanya Jenderal Gatot.

“Mahasiswanya begitu cerdik, saya beli Undang-undang pak. Caranya? Kitab Undang-undang kan dapat kita beli, mahasiswa yang bilang seperti itu,” pungkas dia.

Diketahui, MK memutuskan bahwa frasa “Perda provinsi dan” yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan Peraturan Daerah oleh gubernur dan menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tak lagi bisa mencabut perda provinsi.

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan No 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada lima April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan No 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 undang-undang Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam putusan itu juga Mahkamah Konstitusi menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 menurut MK, pengujian atau pembatalan pada perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. Jenderal Gatot Sebut Jokowi Sekarang Kebingunan, Karena Ini.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jenderal Gatot kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply