JK Dukung Gugatan Syarat Cawapres Perindo, PAN : Semoga Didukung Golkar
IndoHarian – Sebelumnya JK sudah tidak berniat kembali berlaga di Pilpres. Akan tetapi dengan dukungan dari sekitarnya dan demi kepentingan bangsa dan negara maka JK bersedia menjadi pihak terkait dalam Gugatan Syarat Cawapres Perindo.
Wapres Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Gugatan Syarat Cawapres Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Partai Perindo. PAN mendoakan Partai Golkar mendukung langkah hukum JK.
“Semoga saja langkah Jk ini juga didukung oleh partai Golkar. Dengan begitu, jika JR-nya berhasil, kemungkinan JK dapat tiket lagi semakin mudah,” Ucap Wasekjen PAN Saleh Daulay kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Saleh mengatakan gugatan ini makin membuat bursa cawapres Joko Widodo kian dinamis. Dia pun menduga pergeseran partai koalisi Jokowi akan menipis andai gugatan itu dikabulkan dan JK kembali dipilih sebagai cawapres.
“Ini menunjukkan bahwa cawapres di kubu Jokowi makin ramai dan dinamis. Jika gugatan perindo dikabulkan, besar kemungkinan Jokowi akan mengambil JK sebagai cawapres untuk periode kedua. Bisa jadi akan ada sedikit pergeseran di kubu pak Jokowi,” sebut Saleh.
Dia melanjutkan, pengajuan gugatan JK ini juga meneguhkan keinginan eks Ketum Golkar itu maju lagi bersama Joko Widodo di periode kedua. Saleh berharap pihak lain turut menghormati langkah hukum JK tersebut.
“Kalau soal alasan yang disampaikan JK, itu bisa saja dibuat. Tetapi dengan kesediaan JK untuk menjadi pihak terkait, menunjukkan bahwa dia masih berkeinginan untuk maju lagi bersama Jokowi,” Sebut Saleh.
“Kami tentu mendukung JK untuk menjadi pihak terkait dalam JR tersebut. Semua pihak harus menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh oleh para pihak. Semoga saja, MK memberikan keputusan yang terbaik,” Imbuhnya.
Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti. Diketahui JK sudah dua kali menjabat sebagai cawapres, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya diberitakan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat Cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai konstitusi.
“Jadi posisi Wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi,” Ungkap kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin saat dikonfirmasi IndoHarian hari Jumat (20/7).
Dalam Gugatan Syarat Cawapres Perindo, Selain DIdukung oleh JK, ada beberapa partai politik lainnya yang juga mendukungnya.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Gugatan Syarat Cawapres Perindo Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata