Semakin Menjadi!! Anak SMP Cabuli Anak TK Di Cibubur

91 views
Mantratoto

Anak SMP Cabuli Anak TK Terjadi Kembali Di Cibubur

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Semakin Menjadi!! Anak SMP Cabuli Anak TK Di Cibubur

Indoharian – Cabuli Anak TK Polres Metro Jakarta Timur ikut menetapkan pelajar dari SMP yang berinisial SH berusia 14 tahun sebagai seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA (6) di Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Kapolres Metro Jakarta Timur yakni Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di daerah Jakarta, hari kamis (25/1/2024), yang mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Berdasarkan dalam penyidikan, pelaku dari SH melakukan sebuah pencabulan terhadap PA (6) di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada hari Selasa tanggal 23/1 sekitar jam 16.00 WIB.

Penetapan menjadi seorang tersangka Cabuli Anak TK tersebut, ucap Nicolas, dilakukan sesudah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA dan juga seorang anak lain berinisial AR serta tiga saksi yang lainnya.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro daerah Jakarta Timur pun sudah mengantongi banyak alat bukti berupa yang berupa “Visum et Repertum” terhadap PA yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kurangi Golput Polres Trenggalek Siapkan Hadiah Motor
Bikin Heboh! Ivan Gunawan Meninggalkan Indonesia
Prof. Mahfud MD Mundur Dari Menkopolhukamn

Pelaku tersebut dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait dengan UU Perlindungan Anak dengan sebuah ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” ucap dari Nicolas.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro daerah Jakarta Timur (Jaktim), namun oleh karena masih di bawah umur, maka langsung diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, daerah Jakarta Timur.

Pelaku sudah kami serahkan ke pihak Sentra Handayani Cipayung. Kami pun juga perlakukan sebagaimana layaknya hukum yang sudah berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan sebuah hukum,” tutur dari Nico.

Untuk korban, ucap dia, akan diberikan seorang pendampingan karena sebelumnya PA sempat mendapatkan sebuah ancaman dari SH untuk tak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada pihak orang tuanya.

Korban sempat diancam akan dipukul bila saja dirinya berani untuk melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan seorang pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial agar dapat segera memulihkan traumanya,” katanya terkait Cabuli Anak TK.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply