Kapolda Metro Jaya: Saya Sangat Yakin Rizieq Kangen Pulang Ke Tanah Air
Indoharian, JAKARTA — Rizieq Shihab yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pornografi pun ia masih berada di Jeddah, Arab Saudi. Tapi pihak kepolisian pun yakin kalau Rizieq kangen pulang ke Indonesia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali. Kini Rizieq pun sudah masuk dlm daftar pencarian orang polisi.
Rizieq Shihab, sampai sekarang masih saja betah berada di Arab Saudi. Dan, tidak mau menjalani pemeriksaan terhadap dugaan kasus pornografi dalam situs ‘baladacintarizieq’. Rizieq pun diduga telah terlibat dlm percakapan yang berunsur konten pornografi dgn tersangka lainnya yaitu Firza Husein.
Mochamad Iriawan yang merupalam Irjen Pol Kapolda Metro Jaya yakin, kalau Rizieq adalah Warga Negara Indonesia yg taat dengan hukum. Sehingga, tak akan menghindari proses hukum dgn berlama-lama tinggal di Arab Saudi.
“Yang jelas kan beliau (Rizieq) WNI, saya pun yakin Rizieq kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa sih pasti pulanglah ya,” ucap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Polda Metro Jaya pun sudah menyiapkan langkah yang alternatif utk memulangkan Rizieq. Kepolisian sedang menggodok pengajuan penerbitan red notice & permintaan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol. Selain itu, kata Iriawan, pihaknya pun akan melangsungkan rapat dgn Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kami pun akan rapat lagi dgn Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi. Saya yakin beliau kan ‘home alone’ pasti kangen kepada negaranya. Pasti beliau pulang lah,” katanya.
Rizieq yg sudah ditetapkan sbg tersangka ini, masih belum saja pulang ke Indonesia. Berdasarkan dari informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq kini sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.
Mengenai Rizieq kangen pulang. Dalam kasus ini, Rizieq akhirnya pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Rizieq Kangen Pulang Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video