Katanya Pansus Hak Angket Mengada-ada Benarkah?
IndoHarian – Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar Hadjar berpendapat, pengakuan Pansus Angket KPK terkait dengan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan sebuah kasus korupsi yang dilakukan KPK, tak berlandaskan hukum. Sebab, penyidikan dan penuntutan juga pemeriksaan di sidang Tipikor adalah sebuah proses penegakan hukum yang terbuka, transparan, dan bisa diakses atau dikontrol baik oleh masyarakat, tersangka maupun terdakwa. Pansus Hak Angket Mengada-ada
Terlebih, dalam proses penyidikan dan juga penuntutan serta pemeriksaan tersangka atau terdakwa selalu didampingi oleh seorang atau yang lebih advokat sebagai penasihat hukumnya. Jika ada kejanggalan dalam proses tersebut, menurutnya sudah terntu para tersangka melayangkan protes melalui penasihat hukumnya.
bila terjadi pelanggaran HAM atau bahkan ketidakadilan, pasti akan diprotes atau diajukan keberatan oleh pihak para tersangka melalui penasehat hukumnya. Baik itu secara administratif maupun secara yuridis melalui praperadilan atau gugatan perdata,” ucap Fickar saat dihubungi indoharian Minggu (9/7). Pansus Hak Angket
Pendapat anggota Pansus Angket KPK juga sempat menurutnya tak berlandaskan hukum lantaran para koruptor itu tak melakukan protes terhadap proses hukum yang sudah dijalaninya. Bahkan, beberapa dari mereka bakal mengajukan kerja sama dengan menjadi justice collaborator guna mengungkap pelaku lain yang lebih besar lagi.
“Jadi pernyataan pansus berdasarkan keterangan para koruptor yakni adalah pernyataan yang mengada-ada sebagai orang yang sakit hati,” ucap Fickar.
Anggota Pansus Hak Angket KPK, yakni Masinton Pasaribu, sebelumnya menantang lembaga antirasuah tersebut buat dari hasil rapat dengar pendapat, ia juga menemui sejumlah kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
“Mereka sempat menyampaikan dalam konteks justice criminal system. Ada yang diarah-arahkan, ada juga yang keluarganya dipaksa-paksa, ada yang alat buktinya juga belum lengkap. Hal seperti ini belum pernah tersaji di publik selama ini,” tutur Masinton. Katanya Pansus Hak Angket Mengada-ada Benarkah?
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pansus Hak Angket Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video