Buntut Kecelakaan Lion Air, Perusahaan Boeing Didenda Sebanyak Rp34 T
INDOHARIAN.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) menjatuhkan hukuman denda senilai US$2,5 miliar atau sekitar Rp34,75 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS) kepada perusahaan Boeing kecelakaan Lion Air. Denda itu diberikan karena dua kecelakaan pesawat Boeing seri 737 Max yang terjadi beberapa waktu kemarin.
Jaksa Agung AS yang bernama David Burns menyebutkan kalau denda yang diberikan dengan pertimbangan; Boeing tak transparan dalam memberikan informasi kepada Administrasi Penerbangan AS (The Federal Aviation Administration/FAA) karena penyebab kecelakaan pesawat mereka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada penerbangan Lion Air JT-610 pada bulan Oktober 2018 dan juga Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 dengan total korban 346 orang.
“Kecelakaan tragis Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302 mengungkap perilaku curang dan menipu oleh karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia itu. Karyawan Boeing memilih jalur keuntungan daripada keterusterangan dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka,” ucap seorang Burns seperti dikutip dari AFP, pada hari Jumat (8/1/2020).
Menurut dari DOJ, Boeing menyembunyikan informasi masalah teknologi anti-stall yang adalah faktor utama dalam kecelakaan Lion Air dan juga Ethiopian Airlines ataupun dikenal dengan Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS). Informasi tersebut disembunyikan oleh seorang dua pilot 737 Max kepada FAA.
Hal tersebut membuat FAA tak mengatakan masalah MCAS dalam laporannya sebelum memberi sertifikat layak terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Selanjutnya, hal tersebut tidak menjadi referensi ke sistem manual dan materi bagi pelatihan terbang kepada pilot yang akan mengemudikan pesawat Boeing 737 Max.
Lebih lanjut lagi, Burns menjelaskan hukuman kepada perusahaan Boeing terdiri dari denda sebesar US$243,6 juta, kompensasi kepada seorang keluarga korban kecelakaan US$500 juta, dan juga kompensasi kepada pelanggan maskapai US$1,8 miliar.
Selain denda, DOJ juga menjatuhkan hukuman dan wajib lapor kepada perusahaan Boeing. Perwakilan perusahaan harus melakukan laporan rutin setiap 3 bulan secara teratur dalam 3 tahun kepada DOJ.
Bila kewajiban lapor tersebut telah dipenuhi dalam 3 tahun, maka DOJ dapat membatalkan tuduhan tersebut.
Sementara seorang Kepala Eksekutif Boeing David Calhoun menyebutkan perusahaan menerima putusan DOJ. Ia mengakui kalau peristiwa tersebut sudah membuat perusahaan gagal memenuhi harapan tersebut kepada pesawat buatan mereka.
Menurut dirinya, putusan tersebut dapat menjadi sebuah resolusi baru bagi perusahaan untuk lebih baik lagi ke depan.
Kecelakaan Lion Air “Resolusi ini merupakan pengingat serius bagi kami semua tentang betapa pentingnya kewajiban transparansi kami kepada regulator, dan konsekuensi yang dapat dihadapi perusahaan kita jika salah satu dari kita tidak memenuhi harapan tersebut,” kata Calhoun.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kecelakaan Lion Air news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com