KEJI !! Ayah Tiri Siksa Anak Di Kabupaten Bogor

316 views
Mantratoto

KEJI !! Ayah Tiri Siksa Anak Di Kabupaten Bogor, Bocah 8 Tahun Disiksa Hingga Sekujur Tubuh Penuh Dengan Luka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

KEJI !! Ayah Tiri Siksa Anak Di Kabupaten Bogor

INDOHARIAN – Keji, Ayah Tiri Siksa Anak. Sungguh bejat, mungkin perkataan ini sangat tepat untuk ditujukan pada sosok pria yang sangat nekat menyiksa seorang bocah 8 tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) di Kabupaten Bogor mencela tindakan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial RR (25 tahun) dan KPAD akan menindak lanjuti kasus tersebut sampai tuntas.

“Sangat terlihat bukti-butki kekerasan fisik pada anak ini, luka yang terdapat di bagian tangan seperti luka bakar dan cukup besar menjadi perhatian saya,” kata Andika Rachman selaku Komisioner KPAD yang tengah berkunjung kerumah korban, Pada Rabu (6/4).

Ia mengatakan korban yang baru berusia 8 tahun ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, mendapat tekanan psikologis. Bukan hanya luka pada bagian tangan, terdapat pula di bagian kaki, leher, wajah hingga kepala.

“Dilihat secara psikis, wajah korban terlihat sangat trauma dan ketakutan yang luar biasa,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa KPAD akan terus-menerus mengawal kasus tersebut sampai tuntas, hingga pria ini mendapatkan hukuman yang setimpal. Ibu korban mengaku, bukan hanya pada anaknya saja yang kerap mendapat kekerasan, namun ia juga sering di kasari oleh suaminya itu.

“Kami akan kawal kasus tersebut hingga tuntas, proses hukum bagi pelaku ini akan semaksimal mungkin dilakukan. Apalagi orangtua sendiri yang harusnya melindungi anak,” terang Andika.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Video Viral ASI Berwarna Biru
Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditahan Polisi Terkait Tersangka Kasus Binomo
Heboh Komedian Inisial M Yang Membeli Konten Dea ‘OnlyFans’

Ayah Tiri Siksa Anak di Kabupaten Bogor sebelumnya juga sudah dilaporkan kepada pihak polisi pada tahun 2019 lalu dengan kasus yang serupa, namun berujung damai dengan membuat perjanjian. Berselang empat bulan, pelaku tersebut mengulanginya kembali.

“Berdasarkan pengakuan dari Ibu korban, suami keduanya ini melakukan aniaya kepada anaknya dengan cara mengikat tangan dan kaki menggunakan tali, lalu di siksa dengan berbagai kekejamannya yaitu disundut dengan bara puntung rokok dan yang lebih parah hingga menggunakan setrika yang menyala ke tangan korban,” jelasnya.

Andika juga mengatakan bahwa pelaku RR melakukan penganiayaan bukan hanya pertama kali ini, namun dimulai sejak satu tahun mereka menikah.

AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasat Reskrim Polres Depok menyatakan bahwa pelaku berinsial RR ini telah diamankan oleh PPA Polres Depok dan terancam dengan hukuman penjara selama lima tahun. “Kini, pelaku sedang ditindak lanjuti oleh Pihak Perlindungan Anak (PPA),” kata Baruno.

Ia mengatakan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Sampai saat ini, Ayah Tiri Siksa Anak itu sedang menjalani proses hukuman sesuai tindakan yang dilakukannya.

Sumber : suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply