Seorang Perampok Perkosa Penghuni Rumah, Mengintai Korban Sebelum Melancarkan Aksinya
Indoharian – Seorang Perampok Perkosa Penghuni Rumah, pria berinisial OM alias Opi di Jayapura, Papua, ditangkap oleh polisi karena telah memperkosa seorang ibu rumah tangga pada saat menyatroni rumah milik korban. Pelaku semenjak awal berencana untuk melakukan perampokan disertai dengan pemerkosaan dengan cara memantau situasi korban terlebih dahulu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Oscar Rahadian mengatakan pelaku Opi lebih dulu mengintai situasi rumah korban di Distri Abepura. Pelaku yang menyadari korban sedang ditinggal oleh suaminya keluar kota lalu melancarkan aksinya tersebut pada hari Sabtu (15/7).
“Dari hasil penyelidikannya, pelaku memantau, tahu korban sedang sendiri di dalam rumah. Memang tujuannya adalah merampok dan memperkosa,” ungkap AKP Oscar, hari Selasa (26/7). Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan korban pada saat itu sedang video call bersama suaminya yang sedang berada di luar kota sebelum pelaku datang. Oleh sebab itulah korban terlambat menyadari keberadaan pelaku yang berada di dalam rumahnya.
“Pada saat pelaku Perampok Perkosa Penghuni Rumah masuk ke dalam rumah yang korban ini sedang video call karena suaminya berada di kota lain,” kata Kombes Victor D. Mackbon, Rabu (26/7). Korban baru menyadari pelaku sudah berada di dalam rumah setelah selesai video call. Akibatnya, korban mengamankan diri dengan cara bersembunyi di dalam kamar mandi.
“Setelah video call selesai ternyata pelaku sudah masuk dan mengejar korban ke dalam kamar mandi,” ungkapnya. Mengetahui keberadaannya sudah diketahui oleh korban, pelaku OM mengejar korban ke dalam kamar mandi. Korban saat itu sempat menghubungi suaminya kembali, namun tidak mendapat balasan. “Korban berupaya untuk menghubungi suami tapi tidak diangkat sehingga kejahatan tersebut bisa terjadi,” ujarnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Sensasi Ngopi di Warung Kopi Keluarga Setan |
Cinta Mega Dipecat PDIP, Karena Main Slot |
Anang Nyaleg Lewat PDIP Karena Suka Dengan Ganjar |
Pelaku mendobrak pintu kamar mandi. Seketika itu juga pelaku langsung mengancam menggunakan sebilah parang agar korban mau untuk memenuhi nafsu bejatnya. “Tersangka mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi dan melakukan pengancaman dan menyampaikan bahwa pelaku ingin untuk menyalurkan birahinya,” jelasnya. Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku lalu mencuri barang-barang milik korban. Pelaku membawa kabur sebanyak 6 untai Kalung, 6 pasang anting-anting, 15 cincin termasuk yang ada berliannya, 6 buah gelang, 4 jam tangan, 3 ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.
Pelaku Ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku tepat satu minggu setelah kejadian tersebut. Kombes Victor mengungkapkan pelaku sempat melawan dan mencoba untuk melarikan diri pada saat hendak diamankan. “Jadi ada tindakan tegas terukur pada saat personel kami yang berada di lapangan mengidentifikasi pelaku karena kita amankan informasi malam hari yang bersangkutan itu terlihat,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Perampok Perkosa Penghuni Rumah dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. “Untuk pasal yang dikenakan oleh penyidik itu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru