Korsel Legalkan Aborsi Yang Sebelumnya Telah Dilarang Selama 66 Tahun
Indoharian – Korsel Legalkan Aborsi di Negeri Ginseng. Mahkamah Konstitusi Korsel baru saja mencabut soal larangan aborsi yang telah berlaku selama 66 tahun pada Kamis (11/4). Peraturan ini secara resmi akan berlaku mulai 2020 mendatang.
Peraturan tersebut ditetapkan setelah tujuh dari sembilan hakim memutuskan bahwa pelarangan aborsi tidak konstitusional. Anggota parlemen atau para pembuat kebijakan memiliki waktu hingga 31 Desember 2020 untuk merevisi beleid yang melarang aborsi.
Peraturan Korsel Legalkan Aborsi ini menyatakan, kehamilan yang dapat diaborsi atau digugurkan adalah yang berusia kurang dari 20 minggu. Sementara, pengguguran setelah usia kehamilan yang mencapai 20 minggu tetap ilegal.
Penetapan hukum ini muncul karena desakan dari masyarakat, terutama kelompok pro-aborsi. Pada 2007, lebih dari 235 ribu orang menandatangani petisi untuk melegalkan aborsi.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
10 Manfaat Ajaib Konsumsi Apel Yang Tidak Kita Sadari |
Kesalahan Olahraga Berujung Maut, Netizen: Emang Iya? |
Sering Selingkuh, Mama Lahirkan 2 Anak Kembar Beda Bapak |
Berdasarkan data terbaru yang telah dirilis Korea Institute for Health and Social Affairs, tiga dari empat perempuan berusia 15 hingga 44 tahun menganggap hukum aborsi ilegal tidak adil. Sebanyak 20 persen responden juga sudah mengaku melakukan aborsi meskipun ilegal.
Menurut Kementerian Kesehatan Korea Selatan, telah tercatat sebanyak 50 ribu perempuan melakukan aborsi pada tahun lalu. Jumlah ini turun dari 168 ribu pada 2011. Meski demikian, jumlah yang sebenarnya tidak tercatat dipercaya dapat mencapai 10 kali lipat.
Sebagai respons terhadap hukum melegalkan aborsi ini, pemerintah Korea Selatan berjanji akan memberikan pendidikan seks yang lebih baik untuk warganya, dukungan untuk ibu tunggal, dan meneliti masalah ini.
Sebelum Korsel Legalkan Aborsi, peraturan di Negeri Ginseng tersebut telah menyatakan perempuan yang melakukan aborsi dapat terkena hukuman penjara dan denda hingga 2 juta won atau sekitar Rp 24 juta. Sedangkan dokter atau petugas kesehatan yang membantu menggugurkan kandungan tersebut dapat dipenjara hingga dua tahun.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Korsel Legalkan Aborsi kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata