KPK Berhasil Menyita Dua Aset Hasil Korupsi Lahan Labuan Bajo Yang Dilakukan Warga Negara Italia
INDOHARIAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyita aset dua tersangka kasus dugaan Korupsi Lahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang merugikan negara Rp 3 triliun.
Dua orang yang menjadi tersangka yang asetnya disita yakni berinisial MR dan FM. Keduanya adalah berkebangsaan negara Italia.
Hal itu langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021) malam.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Jokowi marah sama Moeldoko |
Janji Neymar |
KPK Eksekusi Politikus PAN |
“Salah satu aset milik tersangka MR dan enam aset milik tersangka FM yang disita Kejati NTT,” ujar Abdul.
Korupsi Lahan Labuan Bajo dan dua tersangka tersebut juga masuk didalam klaster mafia tanah.
Abdul menjelaskan lebih lanjut tentang tujuh aset yang disita itu berupa tanah, ruko, vila, dan hotel.
Penyitaan aset itu, kata dia, saat ini hanya dilakukan untuk pengembalian kerugian negara dan belum ke tindak pidana pencucian uang.
Abdul Hakim menjelaskan saat ini penyidik Kejati NTT sedang mengumpulkan informasi terkait aset milik sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo.
“Saat ini kita masih menelusuri lebih lanjut mengenai aset milik tersangka lainnya dalam kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla (ACD), yang ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (14/1) lalu. Dari para tersangka tersebut, 13 di antaranya berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke penuntutan untuk prapendakwaan.
Kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara ini, mencuat setelah penyidikan Kejati NTT menelusuri jual beli aset tak bergerak seluas 30 hektare yang berada di kawasan pariwisata, Komodo, Manggarai Barat, di NTT. Nilai kerugian negara terkait kasus ini, ditaksir senilai Rp 3 triliun. Dalam pengungkapan, lebih dari 102 orang diperiksa sebagai saksi. Termasuk, pemeriksaan kesaksian dilakukan terhadap mantan staf ahli kepresidenen bidang intelijen Gorries Mere, dan presenter Karni Ilyas yang merupakan pihak-pihak pembeli lahan.
Korupsi Lahan Labuan Bajo dan bagi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.
Sumber : Kompas
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Korupsi Lahan Labuan Bajo news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com