KPK Eksekusi Politikus PAN Setelah Terbukti Menerima Suap Dana Sebesar Rp 2 Miliar
INDOHARIAN – KPK Eksekusi Politikus PAN yang sekarang adalah mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
KPK Eksekusi Politikus PAN tersebut dilakukan setelah kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang menjerat Sukiman berkekuatan hukum tetap.
“Rabu (3 Februari 2021) Jaksa Eksekusi KPK Dormian sudah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 5 Februari 2021.
Di Lapas, Sukiman bakal menjalani masa hukuman 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Sukiman dalam perkaranya dinilai sudah terbukti bersalah dan sudah menerima suap Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Bukan hanya penjara, Sukiman juga diwajibkan untuk membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu selambat-lambatnya sebulan sesudah keputusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kudeta Kursi AHY Menjadi Ketua Umum Demokrat |
Abu Janda Datangi Bareskrim dan Berakhir Menyedihkan! |
Darmizal Dukung Moeldoko: Saya Rela Mundur Dari Demokrat |
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Ali.
Selain Sukiman, pada hari yang sama, Jaksa Eksekutor KPK juga berhasil mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin. Berdasarkan putusan MA Nomor 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021, Djoko akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017.
“KPK Eksekusi Politikus PAN akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuh Ali.
Sumber : Viva
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Eksekusi Politikus PAN news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com