KPK Menolak RUU KUHP, Ada Apa???

1016 views
Mantratoto

KPK Menolak RUU KUHP Yang Ingin di Jadikan Undang – Undang Sebagai Kado HUT Kemerdekaan RI

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianKPK Menolak RUU KUHP, Ada Apa???

 

Indoharian – Pengamat Hukum dan Advokad Umar Husin menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak di masukkannya pasal korupsi dalam rancangan Undang – Undang (RUU) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Umar menilai, KPK Menolak RUU KUHP.

“Saya menyoroti KPK yang menolak dimasukkannya pasal korupsi pada RUU KUHP sebagai bentuk pembangkangan atau makar,” ungkapnya Umar.

Umar menyayangkan KPK yang terkesan mengancam dengan menulis keberatannya berupa surat ke presiden Joko Widodo, menurutnya apa yang di lakukan oleh KPK tidak lah benar karena mengancam presiden Joko Widodo.

Umar menegaskan tak mungkin ada dualisme peraturan dan institusi – institusi yang seharus tidak berani melawan.

Karena itu, Umar memberikan dukungan penuh terhadap Komisi III untuk segera menyelesaikan RUU KUHP ini, Apalagi KUHP harus di ganti karena sudah terlalu lama.

Umar berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berpikir maju ke depan dan disiplin untuk mengerjakan RUU ini, ini karena Indonesia harus memiliki kepastian hukum.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mahfud Menjawab Kritikan Kontoversi Gaji BPIP
Kemungkinan Anies Mendampingi Prabowo di Pilpres 2019
Hasyim Kaget PSI Dikasuskan, Ini Buktinya

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang di anggap beresiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang – Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana di atur dalam UU Tipikor.

KPK Menolak RUU KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang – Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik dan menuntut kasus – kasus korupsi karena itu bukan Undang – Undang Tipikor lagi tetapi Undang – Undang dalam KUHP,” ujar Syarif.

Sementara itu, di dalam Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

KPK Menolak RUU KUHP, tapi menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji insitusinya akan segera menyelesaikan RUU KUHP menjadi UU, Revisi KUHP akan menjadi kado hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPK Menolak RUU KUHP Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply