Kronologi Pembunuhan Suami Istri Terungkap, Ternyata Karena Sakit Hati
INDOHARIAN.COM – Kronologi pembunuhan suami istri di sebuah rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan diduga karena rasa sakit hati pelaku kepada korban.
Polisi sudah menangkap tersangka pembunuhan berinisial WA (22) pada hari Sabtu (13/3/2021) kemarin. Menurut dari keterangan polisi, pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban.
Adapun dua korban lagi berinisial KEN (84) dan juga NS (53) adalah seorang pemilik rumah. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan kronologi pembunuhan suami istri itu karena sakit hati akibat hasil pekerjaannya sering dihina dan juga dilontari kata-kata kasar oleh korban.
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, Tim Satreskrim Polres Tangsel telah menangkap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka kami amankan di Tambun, Bekasi,” ucap seorang Iman dalam konferensi pers virtual pada hari Minggu (14/3/2021).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Bisa Gandakan Uang, Pengangguran Tipu Warga Ratusan Juta! |
Geng Motor Kembali Berulah, Diserang? |
Sangat Mengerikan!!! Pasutri Di Tangsel Dibunuh, Apakah Benar? |
Iman melanjutkan, pelaku membunuh korban memakai kapak pada hari Jumat (12/3/2021) malam hari.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra juga telah menjelaskan waktu kejadian tersebut terjadi, korban telah diberhentikan dari pekerjaannya. Pada hari Jumat, 12 Maret 2021 tersebut pelaku mendatangi rumah korban dengan niat untuk membunuh.
“Tersangka mulai bekerja tanggal 22 Februari kemudian diberhentikan oleh korban selaku pemilik rumah pada tanggal 8 Maret. Atas dasar berdasarkan keterangan tersangka, pekerjaannya kurang bagus,” ujar Angga.
Tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Kemudian setibanya di lokasi, WA memanjat pagar tembok sampai dengan dapat masuk ke dalam rumah korban.
Pertama kali, korban naik ke dalam lantai dua memakai steger yang terpasang di rumah korban untuk keperluan renovasi. Menurut keterangan polisi, tersangka memilih lantai dua karena penjagaannya tak ketat.
“Karena dia tahu lantai 2 tidak pernah dikunci. Setelah tiba di lantai 2, dia melihat situasi korban belum tidur, sehingga ditunggu,” kata dia lagi.
Angga pun sangat menerangkan, sudah korban masuk kamar, tersangka langsung turun menuju lantai satu, tepatnya di dalam pintu utama rumah itu. Tersangka WA kemudian sengaja mengetuk pintu untuk menarik perhatian korban.
“Yang keluar pertama korban satu, inisial NS umur 53 tahun warga negara Indonesia. Keluar dari kamar dan sebelum tiba di ruang utama, kemudian diayunkan sebuah kapak itu sehingga mengenai dagu sampai ke leher korban,” kata Angga.
Setelah tersebut, korban NS dibawa ke kamar lagi untuk kemudian dianiaya oleh tersangka. Mendengar ada keributan, korban lain berinisial KEN yang adalah seorang warga negara asing tersadar dan langsung turun.
Angga mengatakan, tersangka kemudian langsung menghabisi korban KEN degan cara yang sama.
“Untuk korban dua, KEN meninggal di TKP. Sementara korban 1 atas nama NS meninggal saat perawatan di RS,” ujar dia.
Sesudah dilakukan penelusuran, polisi pun menangkap tersangka di wilayah Tambun, Bekasi pada hari Sabtu (13/3/2021) sekitar jam 15.30 WIB.
Kronologi pembunuhan suami istri di Tangsel itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kronologi Pembunuhan Suami Istri news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com