Polri Melakukan Penggrebekan Produsen Beras PT IBU
IndoHarian – Bareskrim Polri kembali melakukan penggrebekan pada hari Kamis (20/7). Sasarannya kini PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang berlokasi di Jl Rengas kilometer 60 Karangsambung, kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menuturkan, Bareskrim Polri melakukan penggrebekan dilakukan lantaran PT IBU dianggap sudah merugikan petani dan konsumen. PT IBU membeli gabah dgn harga rendah dan menjual berasnya dengan harga yang cukup tinggi. “Mereka menjual beras di atas ketentuan, sehingga pabrik beras tersebut ditindak penyidik kemarin,” ujar Agung melalui pesan singkat di Jakarta, pada hari Jumat (21/7).
Agung menerangkan PT IBU membeli gabah dari para petani dengan harga Rp 4.900. Harga ini tentu saja begitu rendah sehingga dianggap dapat mematikan pendapatan petani. “Ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain,” jelasnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
RIP Chester Bennington, Penyebab Kematian Sang legenda Chester |
Ini yang Akan Gantikan Jabatan M Iriawan, Ternyata Dia |
Iriawan Beri Pesan Penting Untuk Kapolda Baru |
Selanjutnya PT IBU akan memproses gabah itu menjadi beras dan dikemas dengan merek cap Ayam Jago dan Maknyuss. Kemudian Mereka menjualnya di pasar modern dengan harga Rp 20.400 dan Rp 13.700 per KG. “Harga penjualan ini ditingkat konsumen juga jauh dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah yakni yang hanya Rp 9.500 per kilogram,” ucap Agung.
Bukan hanya itu saja tambahnya, penyidik juga menduga mutu dan komposisi beras kemasan tersebut tak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label. Hal ini berdasarkan dari hasil uji laboratorium pangan terhadap 2 merek beras tersebut. “Oleh karena itu, menurut ahli pidana juga tindakan yg dilakukan oleh PT IBU dikatagorikan sebagai perbuatan tindak kecurangan,” ungkap Agung.
Agung mengingatkan supaya para pelaku usaha mengikuti harga acuan bahan pangan yang sudah diatur oleh Pemerintah. Yaitu diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polri Melakukan Penggrebekan Produsen Beras PT IBU.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata