Republik Indonesia sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara

411 views
Mantratoto

Demi mencegah omicron Pintu masuk RI di tutup bagi warga dari 14 Negara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Republik Indonesia sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara

Indoharian – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa Indonesia menutup pintu masuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA)
dari 14 negara untuk mencegah Omicron masuk.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang
ditanda tanggani oleh Kepala Satgas Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 4 Januari 2022.
Keempatbelas negara tersebut adalah Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris,
Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, dan Denmark.
Alasan penutupan mulai dari naiknya kasus Omicron di atas 10 ribu hingga kedekatan dengan
negara yang dekat dengan transmisi komunitas.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
GOLL!! Chelsea Meraih Kemenangan Pertamanya
Pepen Terjerat Korupsi Saat OTT Di Gelar KPK
Kecewanya Persebaya Terobati Dengan Kemenangan Di Lanjutan Liga 1 2021-2022

Indonesia menutup pintu masuk sementara bagi WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing,
yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara tersebut,”
demikian bunyi poin tersebut seperti yang ditulis pada Kamis (6/1).
Selain Prancis, ke 13 negara tak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Penutupan tak berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi beberapa kriteria.
Mereka tak boleh memiliki riwayat perjalanan dari 14 negara tersebut selama dua pekan ke belakang,
pelaku perjalanan yang telah memenuhi aturan keimigrasian harus sesuai aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
serta mereka yang telah masuk travel corridor arrangement (TCA).

“Serta harus mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari Kementerian dan Lembaga (K/L),” bunyi SE tersebut.
Seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA harus tetap menunjukkan sertifikat vaksin.
bagi mereka yang belum menerima vaksinasi, maka harus langsung menjalani vaksinasi begitu mereka tiba di tempat karantina.

WNA yang akan menjalani vaksinasi adalah mereka yang telah berusia 12-17 tahun,
serta yang memiliki pemegang izin diplomatik dan serta izin dinas,
dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kewajiban bagi mereka menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan kepada WNA setingkat Menteri ke atas
serta mereka yang telah masuk dengan skema TCA.
Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi warga negara asing yang transit di bandara,
di bawah 18 tahun, serta mereka dengan penyakit bawaan komorbid.

Indonesia menutup pintu masuk dimana WNA yang masuk ke Indonesia juga perlu menunjukkan
hasil tes 3×24 jam PCR negatif sebelum tiba.
Saat kedatangan, mereka harus menjalani tes swab dan menjalankan karantina selama 7×24 jam.
Baik WNI maupun WNA yang menjalankan karantina juga harus menjalankan tes PCR kedua dengan ketentuan berbeda.
Mereka yang isolasi selama 7×24 jam akan tes pada hari keenam, sedangkan pelaku perjalanan yang karantina
selama lebih-kurang 10×24 jam akan menjalankan tes pada hari hari kesembilan.

 

Sumber : Katadata.co.id

 

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply