Mampus, Pembuat Hoaks Omnibus Law Ditangkap, Ini Kata Pakar!

558 views
Mantratoto

Pembuat Hoaks Omnibus Law Ditangkap dan Diancam Penjara Paling Lama 10 Tahun

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, pembuat hoaks Omnibus LawVaksin

Indoharian – Mampus, Pembuat Hoaks Omnibus Law Ditangkap, Ini Kata Pakar!

INDOHARIAN.COM – Pakar dan hukum pidana dari Universitas Trisakti yang bernama Abdul Fickar Hadjar, menyinggung tindakan dari kepolisian yang langsung menetapkan seorang perempuan berinisial VE sebagai tersangka pembuat hoaks Omnibus Law sebab mengutip 12 Pasal Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Kritik tersebut langsung disampaikan Fickar sebab belum jelasnya informasi soal draft dan final RUU Omnibus Law Ciptaker yang langsung disahkan DPR dan juga Pemerintah pada hari Senin (5/10/2020).

Pembuat hoaks Omnibus Law “Ya karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong. Lebay,” ucap dirinya melalui pesan singkat pada hari Sabtu (10/10/2020).

Menurut dirinya, dalam peristiwa tersebut, tidak ada tindakan pidana yang harus dilakukan oleh VE, sesampai penerapan Pasal 14 ayat 1 dan juga ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masalah Peraturan Hukum Pidana guna untuk menjerat VE, tidak tepat.

“Ya tidak ada tindak pidananya. Tidak ada sifat melawan hukumnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Fickar justru akan mengungkapkan kekhawatirannya kalau tindakan-tindakan seperti hal tersebutterus dilakukan aparat kepolisian.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Perpres Vaksin Covid-19 Diteken Oleh Joko Widodo
Berita Bohong Soal Vaksin, Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini……
Penyebaran Naik, Ini Kata BNPB Soal Kewaspadaan Covid-19

“Kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri,” kata dirinya.

Selain dari pakar tersebut, sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil yang juga tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia juga mempertanyakan tindakan dari polisi menangkap warga yang dikatakan menyebar hoaks yang berhubungan Omnibus Law Ciptaker.

“Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan Anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki,” ucap seorang Fraksi dalam pernyataan.

Lebih lanjut, Fraksi juga sangat menilai, tindakan kepolisian tersebut juga sangat jelas sekali identik dengan instruksi Kapolri dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 pada tanggal 2 Oktober 2020.

Beberapa poin dalam surat telegram yang tersebar tersebut juga berbunyi ‘lakukan cyber patrol pada medsos dan juga manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.’

Dalam surat telegram tersebut, ada juga narasi yang berbunyi ‘lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’.

Menurut dari Fraksi, tindakan kepolisian tersebut adalah penyalahgunaan wewenang.

“Kami menilai langkah kepolisian untuk mengusut isu hoaks ini sebagai upaya intimidasi terhadap penolakan masyarakat luas atas disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” kata Fraksi Rakyat Indonesia.

Bareskrim Polri sebelumnya meringkus seorang perempuan berinisial VE terkait kasus penyebaran berita bohong tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja lewat media sosial Twitter. Dirinya diduga langsung menyebarkan hoaks lewat akun @videlyaeyang.

Dari hasil pemeriksaan dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mneyebytkan VE sudah menyebarkan berita bohong lewat akun Twitter dan juga berpotensi menyebabkan keonaran tersebut.

Argo menerangkan hoaks yang disebarkan oleh seorang VE ialah 12 pasal dalam di Omnibus Law UU Ciptaker.

“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” ucap dirinya pada hari Jumat (9/10/2020).

Atas perbuatannya itu, EV langsung dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Sementara dari sisi lain, Wakil dari Ketua Badan Legislasi/ Baleg DPR RI Achmad Baidowi sangat memastikan Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tersebar di dalam masyarakat sampai menimbulkan gelombang protes bukan naskah asli undang-undang itu.

Pembuat hoaks Omnibus Law “Bukan,” ucap pria yang kerap disapa Awiek melalui pesan singkat pada hari Kamis (8/10/2020).

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news pembuat hoaks Omnibus Law Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply