KPK Tangkap Ahmad Yani Yang Merupakan Mantan Kabid Pembangunan Jalan Ke Rutan Palembang

Indoharian – Mampus! Terkait Kasus Korupsi, KPK Tangkap Ahmad Yani
INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan serta Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, KPK tangkap Ahmad Yani bersama dengan Elfin Muchtar ke Rutan Klas I Palembang. Elfin dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang sesudah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, jaksa menangkap KPK Rusdi Amin, pada hari Kamis 23 Juli sudah melaksanakan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Palembang tanggal 28 April 2020 yang lalu atas nama terpidana Elfin MZ Muchtar.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Firmino cetak gol |
aktivitas memicu nyeri pinggang |
Achmad Yurianto beri strategi |
”Dengan menjebloskan pelaku di Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang supaya untuk tersangka menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama pada tahanan,” kata Ali pada Jakarta, tepat di hari Jumat (24/7/2020).
Jubir KPK menyatakan bahwa KPK tangkap Ahmad Yani, Elfin dinyatakan bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi serta telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hal tersebut, adanya kewajiban agar membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,36 miliar dengan ketentuan apabila tak membayar uang pengganti itu maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti itu serta apabila tak mempunyai harta benda yang mencukupi agar membayar uang pengganti maka di ganti dengan pidana penjara dengan waktu selama 8 bulan.
”Terpidana kini juga sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta serta secara berurut membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 2,36 miliar,” kata Ali.
Menurut Ali, KPK terus-menerus menyelesaikan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau ”asset recovery”.
Kaki Tangan
Elfin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menjadi perantara Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani pada mengatur pembagian uang “fee” proyek pada Kabupaten Muara Enim.
Dirinya terbukti telah menerima suap dari kontraktor yang di berikan oleh Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai pada jumlah Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, serta sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
Elfin mempunyai peran yang sangat menjadi kaki tangan seorang Ahmad Yani yang menyebutkan dengan Robi Pahlevi supaya dapat mengambil pekerjaan di 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar tersebut yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019.
Pada perkara tersebut KPK tangkap Ahmad Yani, dan Ahmad Yani sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hal tersebut, dia juga diwajibkan dalam membayar uang pengganti Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Tangkap Ahmad Yani news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com