Misi Polri Sikat 3.000 Pinjol Ilegal Yang Bikin Resah Warga

Indoharian – Mantap!! Polri Sikat 3.000 Pinjol, Yang Bikin Warga…
INDOHARIAN.COM – Polri Sikat 3.000 Pinjol ini kata Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik sejumlah penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal. Penertiban akan dilakukan lantaran selama ini masyarakat banyak dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah. Bahkan Polri mengibaratkan kegiatan pinjol ilegal tersebut seperti preman yang meresahkan masyarakat.
“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
“Kalau soal teknologi luar biasa sekali memang ya teknologi dari negara tetangga kita itu (China). Aplikasinya ini enggak hanya untuk mendaftar orang, tapi juga sudah nyedot dan bisa ambil data yang ada di nomor-nomor yang dia mau,” kata Ma’mun kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
Polri Sikat 3.000 Pinjol karena Mereka, lanjut Ma’mun, menggunakan metode pemalsuan data telekomunikasi sehingga dapat menyedot data-data penting seperti nomor kontak. Nantinya, data tersebut digunakan untuk meneror korban. Baca juga: Daftar Daerah Zona Merah Sebaran Covid-19 di Jakarta “Misalnya, si A telah melakukan pinjaman di sini, bahkan ada yang lebih kasar lagi yang sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya dan ini lebih meresahkan,” ujarnya menambahkan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
News!! Rizieq Jalani Sidang Lanjutan, Untuk Kasus Hoaks |
Berani!! Pria Pakai Plat Palsu, Dan Mengaku… |
Polisi Tetapkan Anji Menjadi Tersangka Tindak Pidana Narkotika |
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam beberapa kasus lain, Polri Sikat 3.000 Pinjol dan menemukan ada yang mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan. “Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya. Korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.
Sumber : CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Polri Sikat 3.000 Pinjol Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com