MANTAP! UU Ciptaker Dihapus, Benarkah?

545 views
Mantratoto

UU Ciptaker Dihapus Ternyata Tidak Benar, UU Ciptaker Hanya Hapus Kewajiban 30 Persen Hutan Warisan Dari Mantan Presiden Habibie

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, UU Ciptaker Dihapus

Indoharian – MANTAP! UU Ciptaker Dihapus, Benarkah?

INDOHARIAN.COMUU Ciptaker dihapus dan DPR akhirnya resmi mengirimkan sebuah naskah yang berisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna ditanda tangan lalu diperundangkan pada hari Rabu (14/10/2020).

Naskah yang dikirimkan itu, seperti yang dikonfirmasi oleh seorang Sekretaris Jenderal DPR yang bernama Indra Iskandar, berjumlah 812 halaman dengan rincian 488 halaman berupa UU, dan sisanya bagian dari penjelasan.

Berdasarkan penelusuran kami pada draf UU berjumlah 812 halaman, UU Ciptaker dihapus dan kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan kecukupan kawasan hutan di setiap aliran sungai.

Aturan yang dihapus ialah yang berawal dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada UU Kehutanan tersebut mengharuskan pemerintah menetapkan dan juga mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan juga penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai dan juga atau pulau minimal 30 persen.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Demonstrasi Di Cempaka Putih, Polda Metro Siapkan Pengamanan
Kader PII Sudah Bebas Dan Dipulangkan Dari Polda Metro
Trump Protes Kasus Biden Di Facebook Dan Twitter

“Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional,” begitu bunyi pasal itu.

Aturan awal tersebut ditandatangani oleh seorang Presiden ketiga RI B.J. Habibie pada tanggal 30 September 1999. Namun, aturan tersebut lenyap di makan oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusulkan oleh seorang Presiden Jokowi.

‘Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau,’ beigut perubahan bunyi pasal 18 ayat (2) UU Kehutanan berdasarkan draf final dari RUU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman yang kami terima dari Baleg DPR RI.

Selain hal tersebut, Omnibus Law UU Cipta Kerja menambahkan satu ayat dalam pasal tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan adalah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional dan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Ancaman Terhadap Hutan

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan juga Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu Perdana menilai aturan terbaru tersebut sangat mengancam keberadaan hutan di daerah nusantara.

“Kalau tidak ada batas minimum, bagaimana kita memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan terlampaui?” ucap seorang Wahyu pada hari Rabu (14/10/2020).

Wahyu mengatakan pihaknya tidak habis pikir dengan sebuah pernyataan Menteri LHK yang bernama Siti Nurbaya Bakar yang mengatakan aturan dalam Omnibus Law UU Ciptaker tersebut sangat berdampak baik. Penghapusan aturan tersebut, ucap dia, justru membuat satu Indonesia akan kesulitan menjaga porsi hutan.

Dirinya mengatakan UU Ciptaker dihapus dan diganti dengan regulasi yang lama saja Indonesia masih tidak mematuhi batasan ekspansi hutan. Oleh karena hal tersebut ketika aturan tersebut tidak ketat lagi, Wahyu memprediksi hutan akan semakin habis.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com UU Ciptaker Dihapus

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply