Maraknya Koruptor Di Indonesia, Gatot Pujo Didakwa DPRD

844 views
Mantratoto

Gatot Pujo Didakwa DPRD, Menerima Uang Sebesar 772juta Untuk Melancarkan Pengesahan Laporan

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Maraknya Koruptor Di Indonesia, Gatot Pujo Didakwa DPRD

Indoharian – Mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa menerima uang Rp 772 juta ‘ketok palu’ dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo didakwa DPRD.

Pemberian suap bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kalah Kampanye, Prabowo Menjemput Ulama

Bawaslu Jadi Kopassus, Ini Bentuk Tim Bawaslu 2019
Jokowi Tunjuk Jari Karena Aksi Masyarakat

Jaksa mengatakan pemberian suap bermula pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut.

Dalam pertemuan itu Nurdin Lubis mengatakan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012. Supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta komisi berupa uang yang disebut dengan ‘uang ketok’.

Permintaan tersebut disanggupi Gatot Pujo didakwa DPRD. dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.

Selanjutnya, pada 19 November 2013 Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi ‘uang ketok’ untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013.

Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut.

“Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD termasuk terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan masing DPRD lainnya M Alfinafiah menyerahkan uang kepada terdakwa,” ucap jaksa.

Pada APBD tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta ‘uang ketok palu’ sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

“Pada bulan Agustus 2014 Kamaluddin Harahap menaikan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ferry Suandi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, Gatot Pujo didakwa DPRD.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate</a

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Gatot Pujo Didakwa DPRD Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply