Akibat Samakan PDIP Dengan PKI, Wakil Ketua Umum Gerindra Pun Dilaporkan!

1138 views
Mantratoto

Telah Dilaporkan ke Polisi, Karena Wakil Ketua Umum Gerindra Samakan PDIP Dengan PKI

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Indoharian – Akibat Samakan PDIP Dengan PKI, Wakil Ketua Umum Gerindra Pun Dilaporkan!

 

Indoharian, JAKARTA — Arief Poyuono yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra telah dilaporkan polisi atas diduga mencemarkan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena telah samakan PDIP dengan PKI.

Arief pun dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan DPN Relawan Perjuangan Demokrasi, Fajri Syafi’i.

Arief pun dianggap sudah menyatakan permusuhan, penghinaan dan juga menyebar kebencian suatu golongan dan pencemaran nama baik, terkait dalam pernyataanya yg menyebut PDI Perjuangan adalah partai pembohong seperti dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Arief ini sudah menganggap PDIP pembohong dan sama dgn PKI itu. Masuk dalam delik itu. Bagaimana kami dikatakan sbg komunis. Dari dasar itulah yg membuat kita melaporkannya,” ucap Fajri pada saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2017).

Fajri pun menganggap pernyataan Arief tidak sesuai dgn fakta di lapangan.

Sebab menurutnya tak ada sejarahnya kalau PDI Perjuangan itu menganut paham Marxisme-Lenisnisme seperti yg dianut oleh PKI.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sopir Bemo Menjadi Sopir Qute, Hutang Ratusan Juta Gara-gara Gubernur Baru
Masayu Anastasia Diteror Balas Dendam Oleh Seseorang, Akibat Dari..
Akhirnya Rizieq Siap Menghadapi Kasusnya Yang Berkonten Pornografi

 

“PKI itu kan’ Anti-Pancasila, sedangkan Pancasila itu yg merumuskannya adalah Soekarno, maka jangan samakan PDIP dengan PKI,” ucap Fajri.

Arief sendiri pun sudah menyampaikan permintaan maaf. Tapi, kata Fajri, tindakan Arief itupun harus tetap dipertanggunjawabkan dengan secara hukum.

Fajri telah menyampaikan laporan tsbt hanya dilakukan kepada Arief secara personal.

Didalam laporan tsbt dgn nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.reskrimum, Fajri ikut menyertakan barang bukti print out sejumlah pemberitaan di media online dalam terkait pernyataan yg sudah disampaikan oleh Arief.

Dalam terkait pernyataannya tsbt, Arief pun diduga sudah melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP dan juga Pasal 311 KUHP.

Untuk saat ini, dirinya hanya tinggal menunggu kabar dari penyidik utk diperiksa sbg pelapor.

“Nanti kita tunggu panggilan dari polisi. Sekarang ini baru saja membuat laporan kepolisi dulu atas dugaan samakan PDIP dengan PKI. Buat laporan nanti ada kajian dari Polda. Nanti itu cara kerja penyidik,” ucap Fajri.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Samakan PDIP Dengan PKI Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply