Kominfo Blokir Toko Online Yang Melanggar Aturan Yang Sudah Ditetapkan
INDOHARIAN – Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah meminta kepada kominfo blokir toko online yang melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengucapkan, permohonan itu diajukan supaya pihak konsumen dapat semakin terlindungi di masa krisis pandemi Covid-19. Namun, ia tak mengatakan lebih jelas tentang rincian berapa situs dagang online yang dinilai melanggar aturan dan diminta agar dicabut izin usahanya.
“Terhadap pelaku-pelaku usaha yang membuat pelanggaran, kami merekomendasikan kepada kominfo blokir toko online yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan,” ujar Veri dalam sesi teleconference, Kamis (3/9/2020).
Kemudian bentuk pelanggaran utama bagi pelaku usaha e-commerce yang diselidiki oleh Kemendag yakni yang tidak memiliki izin usaha. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Lebih lanjut, Veri menyampaikan, Kemendag terus lebih menaikkan pelayanan terhadap konsumen. Salah satu caranya yaitu dengan mempersiapkan portal pengaduan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Sabu Dalam Bra |
Nenek 70 tahun dibunuh |
El Real beli MBappe |
“Jika bukti pengaduan sudah cukup kuat dan dapat ditindaklanjuti, kami bisa melakukan tindakan pemberian sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Jadi kita tahu di UU Perlindungan pembeli (Nomor 8/1999) ada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” jelasnya.
Kemudian, Veri menyatakan, Kemendag juga tetap memperbolehkan pelaku e-commerce untuk melakukan kegiatan dagang secara virtual. Dengan catatan, mereka harus mentaati regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami tidak melarang pelaku usaha jualan di e-commerce. Tapi kami meminta agar tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang sudah berlaku. Sanksi tetap diberikan, bahkan kalau kedapatan pelanggaran yg berulang kami tingkatkan proses pidananya,” pungkasnya.
Pandemi Covid-19 sudah mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbagai aktivitas, termasuk berbelanja.
Kebijakan dibeberapa negara untuk melakukan pembatasan sosial untuk memitigasi penyebaran virus Corona Covid-19 membuat banyak oleh memutuskan untuk berbelanja online. Efeknya, tidak ada transaksi tatap muka seperti yang umunya terjadi sebelum pandemi.
Di sisi lain, situasi ini juga membantu meningkatkan akselerasi perekonomian digital. Dimana para penjual mau tidak mau harus beralih pada strategi baru untuk mengikuti perkembangan pola konsumsi masyarakat ke arah digital.
Namun demikian, apa perubahan ini akan menggerus pasar konvensional, dan benar-benar mengubah kebiasaan pembeli untuk benar-benar melakukan belanja secara online?
Profesor pemasaran di Bentley University Massachusetts, Lan Xia, mengucapkan “Kita semua sudah melihat-lihat pada suatu titik, melewati toko untuk melihat-lihat, tanpa niat untuk membeli,” ujarnya, Rabu (1/7/1010).
Xie menambahkan, dengan berbelanja secara konvensional di toko fisik, memungkinkan seseorang untuk membeli produk yang sebelumnya tidak ia inginkan. Terlebih, konsumen akan memperoleh pengalaman emosional terhadap produk yang berwujud.
Dalam temuannya, Xie juga mengatakan bahwa ada beberapa alasan untuk seseorang tertarik untuk mendatangi gerai-gerai tertentu diakibatkan desain dan pengalaman yang ditawarkan saat mengunjungi gerai tersebut.
“Tetapi dengan semua ini akibat Covid-19 ini, konsumen akan membutuhkan alasan yang sangat bagus untuk pergi ke mal. Orang-orang akan mulai menemukan tempat lain untuk mengisi hubungan sosial itu,” kata Xie, kominfo blokir toko online.
Sumber : Liputan6
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kominfo Blokir Toko Online news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com