Menolak Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan, Hakim Memilih..

1318 views
Mantratoto

Hakim Menolak Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan, Malah Lebih Memilih..

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianMenolak Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan, Hakim Memilih..

 

Indoharian — Kelima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi yang masih duduk di kursi SMA di Tanahbumbu akhirnya pun divonis hukuman seumur hidup dan hakim menolak hukuman kebiri untuk mereka.

Sidang tsbt yg dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo bersama 2 Hakim Anggotanya, Andi Akam dan Alfin, berjalan dengan lancar. Tetapi pada saat putusan majelis itu, 2 tuntutan jaksa penutut yakni hukum kebiri dan di denda Rp 1 miliar tidak dikabulkan.

Tim jaksa yg dipimpin Agus Eko Purnomo yg sekaligus Kepala Kejaksaan Tanbu bersama dengan anggotanya Hanin Dyo Budi Danarto dan Sapto, membenarkan 2 tuntutannya tak dipertimbangkan oleh hakim. Namun hanya tuntutan seumur hidup yg telah dikabulkan hakim.

Tetapi dalam putusan itu masih belum final lantaran masih belum diterima baik antara pihak terdakwa dan juga pihak jaksa.

Namun ada waktu 7 hari lagi untuk pikir-pikir lantaran sepertinya pihak terdakwa tak terima. Begitu pula dengan pihak jaksanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wow, Sudah Ujicoba Bajaj Roda Empat Ini Dan Akan Menggantikan Bemo di Jakarta
Apakah Pertarungan Jokowi Melawan Prabowo Akan Terulang Lagi di Pilpres 2019??
RIP Chester Bennington, Penyebab Kematian Sang legenda Chester

 

“Ya kita semuanya masih dalam memikir. Ada 2 kemungkinan yakni tak diterima atau menolak hukuman kebiri dgn kata lain naik banding,” ucap Hanin mewakili Ketua tim jaksa penuntut umum.

Telah di akuinya, diantara 5 pelaku ini memang hanya ada 4 orang saja yg sampai ke tahap pengadilan. Kareanya, 1 di antara 5 pelaku ini rupanya mengalami kelainan jiwa sesuai keterangan ahlinya. Tersangka kelainan jiwa tsbt adalah Yudi.

Sementara 4 temannya ini, yaikni Nadrianus era, Sarnadi, M Chomarudin dan juga Suroso divonis seumur hidup. Sedangkan dengan Yudi akan melakukan penyembuhan dgn statusnya yang masih melekat sbg tersangka.

“Lantaran adanya kelainan jiwa yg menyatakan kalau Yudi sedang mengalami amnesia tingkat berat. Sehingga ia pun harus menjalani perawatan yg memiliki 2 kemungkinan yakni bisa sembuh atau permanen,” ucapnya.

Telah diketahui, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada tanggal 16 November 2016 lalu. Dimana saat itu, korban yg tinggal sendiri dikos-kosan Plajau Kecamatan Simpangempat Tanbu telah didatangi oleh tetangganya yg juga 1 bedakan kos-kosan.

Dari hasil hakim yang menolak hukuman kebiri dan hanya divonis seumur hidup, padahal kelima pelaku telah memperkosanya secara bergantian dan juga mencekik leher korban sampai tewas.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Menolak Hukuman Kebiri Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply