Mulai Hari Ini, Pengunjung Mall Wajib Booster

314 views
Mantratoto

Mulai Hari Ini, PPDN dan Pengunjung Mall Wajib Booster

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Mulai Hari Ini, Pengunjung Mall Wajib Booster

INDOHARIAN – Syarat Terbaru, Pengunjung Mall Wajib Booster, Pemerintah saat ini kembali melakukan penyesuaian terhadap aturan terkait pandemi Covid-19. Penyesuaian ini dilakukan karena seiring telah meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa minggu belakangan ini.

Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan para Pengunjung Mall Wajib Booster atau vaksin dosis ketiga atau booster. PPDN yang dimaksudkan adalah moda transportasi udara, laut, dan darat, sesuai dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

Poin- poin utama yang terkait vaksin dari dosis ketiga atau booster Berikut ini adalah poin-poin penting yang terkait dari aturan tersebut : Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah selesai mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bisa juga tes PCR yang sampelnya diambil pada saat dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil pada saat dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Keempat, PPDN dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan dari vaksinasi,. Akan tetapi, mereka sangat wajib sekali untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.
Mereka juga wajib untuk melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti progam vaksinasi Covid-19. Kelima, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib harus bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukan hasil dari negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan sama sekali tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi, mereka wajib melakukan perjalanan dengan orang tua atau pendamping yang telah memenuhi syarat dan ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Dia Sosok Penentu Di Pilpres 2024
Anggota DPR Terjerat Pencabulan YangBerinisial DK
Ngakak! Gapura Disalah Satu Desa Dibangun Depan Rumah Warga

Aturan ini juga dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum. Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga telah dikecualikan dalam aturan ini.

Selain pelaku dari perjalanan domestik,Pengunjung Mall Wajib Booster. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat sekitar. Lewat aturan tersebut, pemerintah juga telah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk memasuki tempat- tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya. Namun aturan ini dikecualikan bagi anak yang masih berusia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus. Bagi orang yang tidak dapat divaksin dapat juga menunjukkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan pemerintah jika ingin memasuki tempat-tempat umum.

Sumber : Kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply