Gawat!!! Kenaikan Cukai Rokok Mencapai 20% Pada Tahun 2021

451 views
Mantratoto

Kenaikan Cukai Rokok Mencapai 12.5% Pada Tahun 2021

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Kenaikan Cukai Rokok

Indoharian – Gawat!!! Kenaikan Cukai Rokok Mencapai 20% Pada Tahun 2021

INDOHARIAN.COM – Kenaikan cukai rokok yang sejak pagi melesat kencang terpangkas di penutupan perdagangan sesi I, pada hari Kamis(10/12/2020). Hal tersebut terjadi sesudah Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memutuskan agar segera menaikkan tarif cukai rokok pada 2021.

”Kita akan menaikkan cukai rokok Sebesar 12.5% di 2021,” ucap Sri Mulyani, pada hari Kamis (10/11/2020), pada konferensi pers virtual.

Pada penutupan perdagangan sesi I, data perdagangan mencatat, dari 5 emiten produsen rokok yang melantai di bursa, semuanya berhasil diperdagangkan pada zona hijau.

Walau dengan demikian Tim Riset menilai potensi penurunan kelima emiten sangatlah besar, sebab sebelumnya semua pelaku pasar berekspektasi tak akan terjadi kenaikan cukai.

Sejatinya kenaikan saham-saham rokok telah mulai terpangkas sebelum penutupan sesi pertama.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Korupsi Erick Thohir Palsu
PNS busuk
reaksi Bobby Nasution

Kenaikan saham rokok di perdagangan hari ini dipimpin oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang berhasil naik 7,56% ke level harga Rp 640/unit. Sebelumnya WIIM sempat melesat sampai 10,52%.

Selanjutnya untuk saham rokok berkapitalisasi pasar terbesar pada bursa yaitu PT H M Sampoerna Tbk (HMSP) berhasil menduduki posisi kedua sesudah melesat 3,06% ke level harga Rp 1.815/unit.

Saham HMSP, di awal perdagangan sempat melesat kencang sampai menyentuh 6,68% pada level RP 1.915/unit

Sedangkan saham rokok berkapitalisasi pasar besar lainnya yaitu PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga berhasil naik 3,78% ke level harga Rp 48.000/unit. Pagi tadi juga GGRM berhasil melesat 4,99% menembus level Rp 49.975/unit.

Adapun dua emiten rokok lainnya yaitu PT Bentoel International Tbk (RMBA), naik 3,74% pada level Rp 388, serta PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) naik tipis 0,53% di Rp 950/unit saham.

Baru saja diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan agar menaikkan biaya cukai rokok pada 2021. Kenaikan pada 2021 rata-rata 12,5%.

Dengan hal tersebut harga rokok dapat lebih mahal pada 2021 sampai mencapai 14%.

”Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] tersebut akan mengakibatkan rokok menjadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% hingga makin tak bisa terbeli,” ucap Sri Mulyani.

Berikut Rincian kenaikan cukai rokok tembakau 2021 :

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9% [Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)
SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8% [Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang]
SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang]

Sementara untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin

SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4% [Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang]
SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5% [Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang]
SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1% [Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang]

”Jadi untuk rata-rata sebesar 12,5% kenaikan cukai rokok. Untuk Sigaret Kretek tangan tidak mengalami kenaikan di 2021,” tegas Sri Mulyani.

Sumber: Cnbcindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kenaikan Cukai Rokok news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply