Muncikari Putri Pariwisata Dipenjara, PA Malah Bebas?

776 views
Mantratoto

Muncikari Putri Pariwisata Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Praktik Prostitusi Yang Melibatkan Publik Figur Yang Berinisial PA

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianMuncikari Putri Pariwisata Dipenjara, PA Malah Bebas?

 

INDOHARIAN.COM – Ditreskrimum Polda Jawa Timur sudah menetapkan orang yang berinisial JL sebagai tersangka dugaan yang menjadi muncikari Putri Pariwisata praktik prostitusi yang melibatkan seorang artis publik sekaligus seorang Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, yang berinisial PA.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa menyebutkan JL adlaah orang yang menjadi perantara praktik prostitusi ataupun muncikari yang menyambungkan PA dan penyewa jasanya yang berinisial YW.

Muncikari Putri Pariwisata “Sementara si JL, yang pasti tersangka,” ucap seorang Gideon, waktu ditemui di Mapolda Jatim, pada hari Minggu (27/10/2019) dini hari.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Atta Tiduri Bebby Fey
denda sopir Transjakarta
Atta pamit

 

Gideon menyebutkan kalau JL dipersangkakan Pasal 296 juncto Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dicurigai sudah menerima ataupun mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut.

‘Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,’ bunyi Pasal 296

‘Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,’ tulis Pasal 506

Selain dari hal tersebut, Gideon menambahkan kalau penyidik dirinya juga sudah melakukan tes urine kepada seorang yang berinisial JL. Hasilnya dirinya diketahui positif mengonsumsi narkoba yang berjenis ganja.

“Kami lakukan tes urine kepada JL. Hasilnya adalah positiv memakai tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja,” ucap dirinya.

Untuk hal tersebut, ucap seorang Gideon, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lun langsung melakukan penahanan kepada JL sampai 20 hari ke depan.

Salin dari JL, dua orang lainnya tersebut dalam kasus itu yaitu PA disebut masih berstatus sebagai seorang saksi. Dirinya pun sudah dibebaskan hari ini, sesudah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Begitu pula bersama dengansi penyewa jasa yang berinisial YW.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga sudah menetapkan JL sebagai tersangka karena sudah di curigai menjadi muncikari Putri Pariwisata yang melibatkan figur publik sekaligus ataupun seorang Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 yang berinisial PA.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Muncikari Putri Pariwisata news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply