Seorang Ibu Diperkosa 2 Pria Di Kediri Usai Tengok Anak Di Pondok
Indoharian – Seorang Ibu Diperkosa 2 Pria, ibu asal Bekasi berinisial SP (34) diperkosa oleh 2 orang pria di Kediri dengan modus
menawarkan pekerjaan melalui aplikasi Facebook. Ibu tersebut kehabisan uang usai menengok anak dan keponakannya yang sedang mondok
di Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Dia menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku telah
ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri.
“Iya benar kejadian Ibu Diperkosa 2 Pria tersebut terjadi pada awal tahun baru 2024 kemarin, dan pelaku telah berhasil diamankan
oleh anggota Sat Reskrim Polres Kediri,” ujar Bimo kepada wartawan, hari Sabtu (6/1/2024).
Detail kejadian itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama. Dia sebutkan bahwa korban datang ke Kediri sejak
tanggal 5 Desember 2023 untuk menemui anaknya.
“Korban ini datang dari Bekasi untuk mengunjungi anaknya karena merasa kangen dan ingin untuk menghabiskan waktu tahun baru,” ujar
Fauzi kepada wartawan.
SP menginap untuk menemani anaknya di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Gurah, Kediri dan menginap di sana hingga tanggal 28
Desember 2023. Selanjutnya, SP juga menengok keponakannya di ponpes yang berada di Kota Kediri dan menginap di sana hingga 1 Januari 2024.
Lantaran kehabisan uang saku, korban berusaha untuk mencari pekerjaan. Dia pun melihat ada lowongan pekerjaan di Facebook. Dia hubungi
nomor telepon yang tertera lalu berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
SP berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pelaku yang bernama Dian Yasak Santoso (31) alias Rizki alias Kojek yang menawarkan pekerjaan
di Blitar. Karena membutuhkan pekerjaan itu, korban mau untuk diajak berangkat bersama ke Blitar dan diminta untuk menunggu di sekitar
Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.
Sekitar pada pukul 21.00 WIB tersangka Kojek yang merupakan warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya datang bersama tersangka yang bernama Ugik
Farizal (28), warga Papar, Kediri berboncengan naik satu sepeda motor.
Dalam posisi yang membutuhkan pekerjaan, SP bahkan bersedia untuk menempuh perjalanan ke Blitar berboncengan 3 dengan tersangka dan duduk
di bagian jok paling belakang.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Ferdy Sambo Tidak Dipenjara, Ini Tanggapan Yasonna</span</a |
Kiky Saputri Roasting AMIN Ini Tanggapan Anies |
Viral! Pengungsi Rohingya Punya KTP Dan Jadi DPT</span</a |
Namun, bukannya langsung menuju ke Blitar, korban lebih dulu diajak untuk mampir ke area persawahan di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo,
Kediri. Di sana dia diperkosa oleh kedua pelaku secara bergiliran.
Setelah puas memerkosa korban, kedua tersangka langsung kabur meninggalkan SP sendirian di lokasi. Lebih keji lagi, kedua pelaku membawa
lari telepon genggam dan dompet korban.
Dalam kondisi yang lemas korban lari meminta bantuan kepada warga setempat. Dia bertemu dengan warga setempat yang sedang mengairi sawah
yang kemudian mengantarnya ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan kejadian yang telah dia alami.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan korban, anggota Resmob Polres Kediri akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berusaha untuk
melarikan diri dan bersembunyi di luar kota pada hari Sabtu (6/1/2023) dini hari.
“Alhamdulillah dua pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Blitar dan Kabupaten Kediri. Mereka mengakui perbuatan kejinya terhadap korban
SP,” ujar Fauzi.
Fauzi berpesan kepada warga Kediri yang berniat untuk mencari kerja melalui media sosial agar bisa lebih berhati-hati dan waspada. Apalagi
karena para pelaku ini ternyata merupakan residivis pencurian.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dan pemberatan. Mereka sengaja dalam mencari mangsa melalui media sosial dan mencari uang
secara cepat. Kami juga tengah mengembangkan kasusnya untuk mengetahui apakah ada korban lain dengan modus serupa,” kata Fauzi.
Atas perbuatan mereka dalam kasus Ibu Diperkosa 2 Pria, kedua pelaku akan dikenai dengan pasal 285 KUHPidana dan/atau 289 KUHPidana Subsidari
pasal 6 huruf a UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx