Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni Pada Hari Ini
INDOHARIAN.COM – Terpidana korupsi tentang kasus proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin bebas murni pada hari ini, pada hari Kamis (13/8/200).
Ia bebas murni sesudah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas pada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana menyatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin bebas dan sudah melaksanakan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
”Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang saat ini bersangkutan, saya merupakan pembimbing kemasyarakatannya tahu secara pasti,” ucap Budiana pada Bapas Bandung, Kota Bandung, pada hari Kamis (13/8/2020).
Ia memastikan terpidana berperilaku baik saat ketika didalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurutnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dibebaskan seperti jadwalnya sebab sudah menaati peraturan yang ditetapkan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
jaksa Pinangki terima suap |
Kapten timnas Rusia viral |
Twitter rilis pengaturan percakapan |
”Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya,” terangnya.
Ambil Hikmah
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah sesudah dirinya menghirup udara. Nazaruddin diketahui seharusnya dibebaskan pada 2025, tetapi sebab banyaknya remisi, ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti telah menjelang dibebaskan.
”Mungkin itu memang yang terbaik untuk saya, ke depan semua pengalaman akan terdapat hikmanya,” ucap Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti telah menerima suap Rp 4,6 miliar yang diberikan oleh mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah M El Idris. Sesudah divonis hakim, hukuman tersebut juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun serta denda Rp 300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin bebas serta ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebab terbukti secara sah serta meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI serta PT Nindya Karya untuk beberapa proyek yang penghasilannya mencapai Rp 40,37 miliar.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Nazaruddin Bebas news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com