Novel Baswedan Singgung MA: Keputusannya Tak Adil!

623 views
Mantratoto

Novel Baswedan Singgung MA Soal Keputusan Yang Di Tetap Kan Oleh Makhamah Agung

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Novel Baswedan Singgung MA

IndoharianNovel Baswedan Singgung MA: Keputusannya Tak Adil!

INDOHARIAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango percaya majelis hakim tetap profesional pada memutus hukuman untuk dua pelaku kasus penyerangan Novel Baswedan singgung MA.

”Saya tetap percaya majelis hakim dapat memutuskan perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh pada persidangan,” kata Nawawi pada keterangannya, pada hari Kamis (16/7/2020).

Nawawi percaya majelis hakim segera melihat dari berbagai sisi serta aspek sebelum menjatuhkan vonis ke penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

”Dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat,” ucap Nawawi.

Dua pelaku kasus penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan singgung MA segera menjalani sidang putusan, hari ini, Kamis (16/7/2020). Sidang segera dilaksanakan secara virtual pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

”Iya hari ini hakim segera membacakan vonis bagi kedua pelaku. Rencananya digelar tepat pada pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Djuyamto pada keterangan tertulis, di hari Kamis pagi.

Djuyamto menyatakan, sidang putusan kasus teror air keras kepada Novel Baswedan tersebut segera dilaksanakan secara online tanpa menghadirkan pelaku dalam Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Djoko Tjandra tertangkap
tips penguat jaringan
Produk baru istana buckingham

Kedua pelaku yaitu Rahmat Kadir Mahulette serta Ronny Bugis segera mengikuti sidang pada rumah tahanan (rutan).

”Pelaku nanti teleconference,” kata dia mengenai sidang vonis penyerangan Novel Baswedan.

Kata Novel

Jaksa penuntut umum (JPU) menutut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada kedua pelaku penyerangan air keras pada Novel Baswedan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan tidak mempunyai harapan apapun kepada vonis yang segera dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua penyerangnya. Dua penyerang Novel segera mendapati vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis (16/7/2020).

”Saya tak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan sebab peradilan tersebut telah didesain agar gagal, seperti peradilan sandiwara,” ucap Novel Baswedan, di Jakarta, pada hari Kamis.

Pada masalah tersebut, jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan hukuman 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menilai semua pelaku tak sengaja menyiramkan air keras pada mata Novel. Mereka disebut hanya ingin memberikan pelajaran dengan menyiramkan asam sulfat pada badan, tetapi pada luar dugaan tentang mata Novel Baswedan.

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis segera dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 pagi.

”Proses sidang telah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin dapat diharap terhadap putusannya? Kalau seandainya putusan berat tetapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi tentang sidang yang menjadi basis keputusan, sulit untuk hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat kepada fakta yang bengkok?” sambung Novel.

Jika hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, pendapat Novel Baswedan, malah menjadi legitimasi agar menutupi kajian sebenarnya serta pelaku lainnya.

”Pada dasarnya menghukum orang harus dengan bukti atau fakta obyektif berbasis alat bukti. Tak boleh menghukum orang yang tak melakukan, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tetapi tak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau membuat bukti palsu,” terang Novel.

Persidangan menurut Novel harusnya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan supaya terdapat pelaku.

”Sampai jika tak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan pada proses hukum tersebut,” kata Novel Baswedan.

Vonis Bukan Akhir

Sedangkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan harapan masyarakat kepada keadilan terdapat di tangan majelis hakim.

”Masyarakat tentu dapat melihat apakah hakim segera menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat sebab pelaku sudah menyerang anggota negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilaksanakan pengadilan Malaysia menjadi bentuk perlindungan aparatnya atau bahkan mungkin juga membebaskan sebab didasarkan dari fakta persidangan bukan mereka pelakunya,” terang Yudi.

Apapun vonisnya, Yudi menilai, jalan panjang pengungkapan kasus yang telah berjalan 3 tahun lebih itu belum berakhir.

”Sebab aktor intelektual belum dapat dalam fakta persidangan serta juga motif penyerangan belum jelas sebab hanya pengakuan pelaku. Itulah sebabnya kami serta tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan tersebut,” sambung Yudi.

Yudi menilai hika kasus penyerangan Novel Baswedan tersebut benar-benar terungkap serta memberikan efek jera untuk orang lain sampai tak melakukan teror kepada pegawai negara.

”Sebab negara melalui perangkat hukumnya dapat melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras serta tegas untuk pelaku peneror aparatnya. Kami mengharapkan dengan segera selesainya proses persidangan tersebut, Presiden segera membentuk tim gabungan pencari fakta mencari semua pelaku sebenarnya serta motif yang tak terungkap pada persidangan,” kata Yudi.

Adukan Jaksa

Mengenai hal tersebut, Novel juga telah mengadukan JPU yang menangani perkara itu terhadap Komisi Kejaksaan.

Tim advokasi Novel Baswedan pun sudah melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho karena diduga menghilangkan barang bukti.

Irjen Rudy Heriyanto sebelum menjabat menjadi Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri ialah bagian dari tim penyidik yang mengatur masalah penyiraman air keras terhadap anggota KPK.

Penyerangan kepada Novel dijalankan tepat Pada Selasa, 11 April 2017 yang lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB pada asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat agar mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) pada gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus dalam plastik berwarna hitam.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, serta saat posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) terhadap bagian kepala serta badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel Baswedan singgung MA karena sakit atau halangan pada menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan serta kiri yang berpotensi mengakibatkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Novel Baswedan Singgung MA Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply