Polisi Ringkus Bapak Menganiaya Anak di Serpong
INDOHARIAN.COM – Polisi meringkus seorang Bapak Menganiaya Anak berinisial WH terkait dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia lima tahun di Serpong, Tangerang Selatan. Aksi penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan sempat beredar luas di media sosial. “Mengamankan seorang tersangka berinisial WH di mana yang bersangkutan adalah ayah dari korban sebagaimana yang viral di FB tersebut. Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Tangsel,” kata Kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (21/5).
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang Bapak Menganiaya Anak perempuan beredar viral di media sosial. Pelaku diduga ayah dari anak tersebut. Peristiwa itu disebutkan terjadi di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan. Dalam video viral terlihat korban anak berjenis kelamin perempuan hanya terdiam ketika disiksa pelaku yang diduga ayahnya. Sang ayah menampar korban berkali-kali. Korban tampak tidak berdaya dan hanya terdiam lesu.
Sambil melakukan kekerasan kepada korban, pelaku turut melontarkan kata-kata makian. Diduga kata makian itu ditujukan kepada ibu korban yang merupakan istri pelaku.Pelaku terdengar begitu emosional. Sambil merekam video, pelaku terus-terusan menganiaya bocah tersebut. Awalnya pelaku menjambak rambut korban dan mendorong kepalanya hingga bocah itu tengkurap di atas kasur. Pelaku tanpa perasaan terus menganiaya anak tersebut sambil mengancam akan membunuhnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
News!! Pimpinan Hamas Surati Jokowi, Apa Isinya ya? |
Viral!! Perampokan Dan Pemerkosaan ABG, Akhirnya Di… |
News!! TNI Diserang KKB, Hinga Menyebabkan… |
Iman menyampaikan, tersangka telah bercerai dengan ibu korban yang tinggal di Malaysia. Kata Iman, tersangka nekat menganiaya anaknya lantaran cemburu dengan mantan istrinya yang sudah memiliki pasangan setelah bercerai. Tersangka diketahui telah dua kali menganiaya anaknya. Aksi yang pertama disebut terjadi pada bulan Maret lalu.
“Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut,” ucap Iman. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Di sisi lain, Iman menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang untuk pendampingan pada korban. “Si anak kondisinya sudah mau berkomunikasi dan dalam asesmen untuk psikologisnya,” ucap Iman
Sumber : CNNIndonesia
Bapak Menganiaya Anak Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com