Partai Berkarya Gugat KPU Minta Agar Pemilu Ditunda

Partai Berkarya Gugat KPU Minta Agar Pemilu Ditunda
Indoharian – Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) meminta agar Pemilu 2024 ditunda. PAN menyebut bahwa pihak PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk menunda proses pemilu.
Hal ini dikarenakan keputusan hukum menunda pemilu dan juga memasukkan Partai Berkarya tidak bisa dilakukan oleh sebuah lembaga yang memiliki kewenangan maka keputusan dari PN Jakpus tersebut tentu saja bersifat ilegal alias tidak sah. Kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Jumat (7/4/2023).
PN Jakpus tidak memiliki sebuah kompetensi atau kewenangan. Dalam hal sengketa penetapan partai politik menjadi peserta pemilu tidak ada kaitannya sama sekali dengan peradilan umum. Tambahnya.
Viva juga menyebut bahwa keputusan PN Jakpus untuk menerima gugatan dari Partai Prima tentu saja bisa menimbulkan konflik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Dia meminta agar Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan menindaklanjuti gugatan dari Partai Berkarya terhadap KPU tersebut.
Keputusan ini dipastikan juga bisa menimbulkan potensi adanya konflik yang memanas menjelang pelaksanaan pemilu 2024. Bagi kaum yang ada di luar pemerintahan tentunya bisa mengaitkan masalah ini dengan intervensi dari pemerintah untuk menunda pemilu 2024. Padahal sikap dari pemerintah ini sudah jelas untuk melaksanakan pemilu tepat waktu. Katanya.
PAN juga berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik perilaku hakim dari PN Jakpus. Agar jangan ada lagi perilaku dari hakim yang menyimpang dan menjadi pembelajaran dalam penegakan sebuah etika dan juga perilaku hakim yang bersangkutan. Tambahnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Dan Terjadi Lagi! KPK OTT Bupati Meranti |
Dugaan Dokumen KPK Bocor Ketua KPK Disinggung |
Aktor Asal China Dihujat Gegara Pakai iPhone |
Diketahui Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta agar proses Pemilu 2024 ditunda. KPU menyatkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berbagai upaya untuk melawan gugatan dari Partai Berkarya tersebut.
Kita juga baru mendapat info soal ini. Kami tentunya akan mempersiapkan semuanya. Kata Muhammad Afifuddin yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Rabu (5/4).
Afif mengatakan KPU juga akan belajar dari pengalamannya ketika melawan gugatan dari Partai Prima di PN Jakpus. Afif mengatakan bahwa pihak KPU tentu saja akan mempersiapkan segala hal untuk melawan Partai Berkarya Gugat KPU tersebut.
Belajar saja dari pengalaman kemarin ketika melawan guagatan Partai Prima, dan tentu saja kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk nanti akan menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan juga saksi-saksi bila diperlukan. Ujarnya.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com