Pasrah! Bupati Kutai Kartanegara Tidak Jadi Praperadilan

1117 views
Mantratoto

Terima Nasib Bupati Kutai Kartanegara Batal Ajukan Praperadilan

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Terima Nasib Bupati Kutai Kartanegara Batal Ajukan Praperadilan

 

IndoHarian – Bupati Kutai Kartanegara (Kurkar) Rita Widyasari membatalkan niatnya untuk mengajikan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita telah mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum yang akan ia terimanya.

“Tidak mengajukan (praperadilan), kami ikuti proses perkaranya saja. Jadi tidak jadi praperadilan,” ucap Kuasa Hukum Rita, Noval El Farveisa saat dikonfirmasi, pada hari Rabu (11/10).

Menurut Noval, Rita tak berminat mengajukan praperadilan dan akan mengikuti jalannya penyidikan.”Klien saya tak berminat mengajukan, jadi kami tidak bisa memaksa klien untuk mengajukan praperadilan,” tuturnya.

Pada hari Selasa (10/10) malam setelah diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 7 jam, Bupati Kutai Kartanegara mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh para penyidik. Pertanyaan yang diberikan kepadanya pun masih pertanyaan awal dan belum masuk ke dalam pokok perkara.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Djarot: Kami Sadar Tidak Cukup Mengubah Jakarta Dengan Waktu 5 Tahun
Calon Gagal Tiket Ancol Gratis, Ini Respon Gubernur DKI
Katanya Demi Persatuan Indonesia Rizieq Gak Pulang Indonesia, BENARKAH?

“Pemeriksaan masih tahap awal- awal saja, pokoknya awal-awal. Seperti soal kronologi peristiwa, soal izin (perkebunan sawit) juga. Tadi sekitar sebanyak 12 pertanyaan lah,” sudah ya, mohon maaf,” ucap Rita.

Sebelumnya, saat pertama kali ditahan, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur ini masih merasa dirinya tak bersalah. “Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan oleh pihak KPK ini. Proses ini harus saya lewati kalau diperiksa kan harus ditahan,” tutur Rita di Gedung KPK Jakarta, pada hari Jumat (6/10) malam.

Bahkan, Rita menganggap masih ada peluang bagi dirinya untuk bisa membela diri lewat praperadilan. Dia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh pihak KPK. “Intinya bahwa, saya merasa bahwa apa yang telah dituduhkan ke saya, dua sprindik tersebut masih punya peluang untuk bisa membela diri,” ucap Bupati Kutai Kartanegara.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bupati Kutai Kartanegara Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply