Pelapor kaesang Resmi Ditahan Penyidik, Biar Kapok?

1417 views
Mantratoto

Atas Dugaan Ujaran Kebencian Pelapor kaesang Resmi Ditahan Penyidik

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Atas Dugaan Ujaran Kebencian Pelapor kaesang Resmi Ditahan Penyidik

 

IndoHarian – Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelaku pelapor putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, telah resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ia ditahan bukan karena melaporkan Kaesang, melainkan sebagai pelaku tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, penahanan Hidayat kali ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya yg sempat ditangguhkan. Surat perintah penahanan lanjutan ini dikeluarkan terhitung sejak jam 10.00 WIB.

“Usai pemeriksaan 1 x 24 jam, tadi pukul 10 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan yang akan berakhir pada tanggal 19 Juli. Ditahan 6 hari dari tanggal 14-19 Juli,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, hari Sabtu (15/7/2017).

Meski begitu, lanjut Argo, penyidik juga sudah menyiapkan surat permohonan perpanjangan penahanan utk Hidayat ke kejaksaan. Hal tersebut dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka.

“Nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan masih belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan,” ucap dia.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menegaskan, penahanan Hidayat tidak ada kaitannya dengan laporannya terhadap Kaesang Pangarep. Apalagi Hidayat lebih sudah berstatus sebagai tersangka sejak bulan November 2016, jauh sebelum dia melaporkan Kaesang.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ini Alasan Menkominfo Ambil Langkah Tegas Pemblokiran Telegram
Ternyata Begini Cara Pelaku Seludupkan 1 Ton Sabu
Menkominfo Minta Maaf !! Jika Nanti Facebook Ditutup

 

“Tidak ada kaitannya, ya. Ini kan laporannya telah duluan, waktu unjuk rasabulan November 2016,” tandas Argo.

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial setelah mengunggah editan video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di saat depan Istana pada Jumat 4 November 2016 lalu.

Dalam video yang diupload, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya sudah memprovokasi massa aksi dengan mengatakan anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Memang saat tersebut, Aksi 411 berakhir ricuh.

Hidayat diringkus di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung diamankan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan bulan November 2016. Dia sempat resmi ditahan penyidik selama 14 hari sebelum akhirnya ditangguhkan dgn alasan kesehatan.

Kasus itu nyaris hilang usai beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun, belakangan nama Hidayat kembali menjadi pembicaraan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diuploadnya.

Namun, penyelidikan kasus itu dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Rupanya, bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Sang pelaku tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran UU ITE.

Sementara dalam kasusnya ini, Hidayat resmi ditahan penyidik dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat dua jo Pasal 45 ayat dua UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply